Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menyelimuti pekerja di Indonesia. Setelah sebelumnya badai PHK menimpa karyawan startup, sekarang masalah itu mengintai pekerja sektor lain.
Baru-baru ini Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani mengingatkan badai PHK berpotensi mengintai pekerja di sektor padat karya.
Meski demikian, ia tak merinci kapan gelombang PHK sektor padat karya akan terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Suku Bunga BI Naik, Warga +62 Harus Investasi Apa? |
"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan, mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi, ini sulit. Karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan, jadi mereka banyak melakukan efisiensi," ujar Shinta dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas, dan Kadin, seperti dilansir Antara, Selasa (25/10).
Dalam situasi seperti ini tentunya para pekerja harus selalu bersiap. Adapun jika Anda termasuk dalam kelompok yang terkena PHK, Anda bisa memanfaatkan uang pesangon untuk bertahan hingga pendapat penghasilan baru.
Uang pesangon yang diberikan perusahaan pun beragam, tergantung posisi dan berapa lama karyawan bekerja. Karena sifatnya sebagai dana untuk meneruskan hidup setelah PHK, pengalokasian uang pesangon harus dikelola sedemikian rupa.
Hal ini dilakukan agar Anda bisa bertahan, bahkan mendapat penghasilan pengganti.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Hidup Hemat Saat Triple Crises Menghantui |
Lantas, seperti apa acara mengelola uang pesangon setelah PHK?
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Budi Rahardjo mengatakan sebelum menggunakan uang pesangon ada hal-hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu, yakni menyusun ulang anggaran rumah tangga.
Hal ini perlu dilakukan agar dana yang tersedia dapat bertahan cukup lama hingga 6 bulan atau lebih.
"Susun ulang anggaran rumah tangga dengan melakukan pencatatan dan review sesuai kebutuhan dan prioritas. Utamakan untuk meminimalisir dulu pengeluaran," papar Budi kepada CNNIndonesia.com.
Lihat Juga : |
Selain itu, ia juga mengatakan sebelum menggunakan uang pesangon, sebaiknya rekap dulu semua sumber daya keuangan yang dimiliki saat PHK.
Pencatatan bisa dilakukan mulai dari tabungan, uang pesangon, investasi, rumah, kendaraan dan lainnya. Rekap juga semua utang-utang baik besarnya pokok utang serta nilai cicilan yang harus dibayar. Hal ini agar pemetaan alokasi dana lebih teratur.
Jika Anda memiliki utang setelah PHK, sebaiknya Anda melunasinya terlebih dahulu. Sebab, utang biasanya akan menjadi beban, apalagi saat tidak memiliki penghasilan lagi.
"Hilangkan atau kurangi beban cicilan jika memungkinkan," kata Budi.
Meski begitu, ia memberikan catatan, pelunasan utang ini bisa dilakukan jika Anda memang memiliki uang pesangon berlebih dan sudah bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.
Bersambung ke halaman berikutnya...