Jakarta, CNN Indonesia --
Lebih dari 125 orang tewas karena sesak napas, terinjak-injak, dan luka saat terjadi himpitan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya yang dimenangkan oleh tim tamu dengan skor 3-2.
Tragedi itu adalah duka nasional, bahkan sudah menjadi sorotan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bisakah penonton sepak bola ditanggung asuransi saat terjadi kejadian yang tak diinginkan seperti Tragedi Kanjuruhan?
Ketua Asosiasi Asuransi UMUM Indonesia (AAUI) HSM Widodo menjelaskan kerusuhan atau huru-hara yang terjadi di Kanjuruhan bisa masuk dalam pengajuan klaim asuransi normal.
Dengan catatan, ada perluasan pertanggungan dasar yang khusus menjamin risiko huru-hara.
Pentingkah Penonton Sepak Bola Beli Asuransi?
Perencana Keuangan Oneshildt Imelda Tarigan menjelaskan bahwa semua orang perlu membeli asuransi jiwa, minimal asuransi kecelakaan, karena tidak pernah tahu kapan risiko akan terjadi.
"Bahkan ada asuransi mikro yang preminya hanya Rp50 ribu per tahun yang bisa memberi manfaat hingga Rp20 juta. Jadi kalau buat penonton (sepak bola) atau individu masyarakat biasa, belilah asuransi jiwa, minimal asuransi mikro yang murah meriah itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (7/10).
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho juga mengamini hal tersebut. Selain dari pihak penyelenggara bisa menggunakan asuransi tanggung gugat, penonton bisa secara mandiri menggunakan asuransi jiwa.
"Sebaiknya si penonton membekali dirinya dengan asuransi jiwa sendiri. Itu memungkinkan uang pertanggungan yang didapatkan bisa lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan asuransi tanggung gugat yang hanya dimiliki si penyelenggara," jelasnya.
Andi menekankan bahwa faktor risiko yang tidak diharapkan membuat kesadaran membeli asuransi menjadi penting. Tidak hanya untuk penonton sepak bola, tapi juga individu masyarakat secara umum, terlebih sosok pencari nafkah.
Adakah Asuransi Khusus untuk Penonton Sepak Bola?
Widodo menjelaskan sebenarnya tidak ada asuransi khusus untuk penonton sepak bola.
"Seperti asuransi kecelakaan wajib pada tiket transportasi, asuransi kecelakaan dapat dikaitkan waktu penjualan tiket (pertandingan sepak bola)," tuturnya.
Perencana Keuangan Oneshildt Imelda Tarigan mengamini pernyataan Widodo. Ia mengatakan asuransi khusus penonton sepak bola tidak ada karena kegiatan ini bukanlah sebuah profesi.
Namun, Tragedi Kanjuruhan bukan hal lumrah dan itu merupakan kecelakaan. Imelda menganggap perlu ada penyelidikan karena asuransi perlu menentukan penyebab insiden agar bisa ditanggung menggunakan asuransi jiwa.
"Kalau penyebabnya kecelakaan, maka asuransi akan tanggung risiko dan manfaat asuransi akan dibayar," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Asuransi yang Bisa Menanggung Risiko Menonton Sepak Bola
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjelaskan ada dua pilihan asuransi yang bisa menjamin penonton sepak bola, yakni personal accident dan event insurance.
1. Personal Accident
Bern mengatakan bahwa klaim asuransi jenis ini harus dibarengi dengan perluasan, misal karena kerusuhan.
"Jika ada perluasan pertanggungan yang menanggung kerugian terhadap kerusuhan, maka selama memang perluasan ini diambil, akan dicover oleh asuransi," ujarnya.
2. Event Insurance
Bern menjelaskan jenis asuransi ini dibuat sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Untuk risiko-risiko yang dapat dijamin adalah sebagai berikut:
Non-Appearance
Artis tidak dapat tampil karena sakit, kematian, kecelakaan, atau penundaan perjalanan.
Terrorist Attacks
Serangan atau ancaman teroris di sekitar tempat acara.
Adverse Weather
Kondisi cuaca ekstrem seperti angin, kilat, dan hujan dapat membuat tempat tidak dapat diakses atau mengancam keselamatan peserta yang hadir.
National Catastrophes
Gempa bumi, abu vulkanik, angin topan, badai salju dan banjir dapat menggagalkan rencana perjalanan peserta, pembicara atau artis pertunjukan; menyebabkan kesulitan masuk/keluar; atau menyebabkan penutupan tempat.
National Mourning
Masa berkabung nasional setelah kematian pemimpin negara atau orang penting.
Liabilities
Peserta, penonton atau penonton terluka akibat kecelakaan selama acara, termasuk keracunan makanan, panggung atau alat peraga yang runtuh, kebakaran, serangan teroris.
Communicable Disease
Wabah atau ancaman wabah yang menjamin penutupan tempat oleh pihak berwenang.
Lain-lain
Pemogokan, kekerasan politik, peringatan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah, atau kerusakan akibat kebakaran di tempat acara.
Mengenal Asuransi Tanggung Gugat
Selain asuransi umum, seperti jiwa dan kecelakaan, Widodo juga menyinggung soal asuransi tanggung gugat.
"Jika penyelenggara memiliki asuransi tanggung gugat untuk event ini, maka kerusakan aset orang yang lain terjadi sebagai akibat langsung dari penyelenggaraan event tersebut dan menjadi tanggung jawab penyelenggara akan ditanggung oleh asuransi," jelasnya.
Perencana Keuangan Oneshildt Imelda Tarigan menjelaskan asuransi tanggung gugat atau biasanya disebut liability insurance adalah polis yang dibeli untuk melindungi pemegang polis dari tuntutan gugatan hukum pihak lain atas kerugian yang ditimbulkannya karena kelalaian atau karena tanggung jawabnya.
"Misal pengelola stadion membeli asuransi ini supaya kalau ada insiden yang menimpa pengunjung lalu menimbulkan gugatan kerugian dan akhirnya oleh pengadilan memang dinyatakan mereka bertanggung jawab dan harus membayar kerugian, maka asuransi yang akan cover," jelasnya.
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho juga sepakat dengan pengertian asuransi tanggung gugat yang bisa digunakan oleh pihak penyelenggara. Namun, menurutnya biaya yang ditanggung asuransi tersebut tidak terlalu besar.
"Biasanya nilai (asuransi tanggung gugat) tidak besar, uang pertanggungannya. Mungkin yang didapat oleh ahli waris hanya Rp10 juta atau belasan juta," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]