Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Lindungi Ekosistem Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 10:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat melindungi seluruh pelaku olahraga melalui program jaminan sosial, termasuk untuk pelatih dan pendukung pertandingan.
BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat melindungi seluruh pelaku olahraga melalui program jaminan sosial, termasuk untuk pelatih dan pendukung pertandingan. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.

Kerja sama ini menjadi tindak lanjut atas komitmen bersama yang telah dicanangkan sebelumnya. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma, serta diikuti serentak di 34 Provinsi dan 514 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan, perjanjian tersebut bertujuan melindungi seluruh pelaku olahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ekosistem olahraga semuanya kita lindungi, mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai supporter-nya," kata Zainudin pada Rabu (2/11).

Hingga saat ini, jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJamsostek baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu. Zainudin yakin, sinergi ini akan meningkatkan jangkauan kepesertaan BPJamsostek, khususnya dalam ekosistem olahraga.

Sebagai salah satu bukti manfaat besar BPJamsostek, pada kesempatan tersebut juga diserahkan santuan kepada dua orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat.

Zainudin mengatakan, hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.

"Ayo jadikan momentum ini dengan tujuan mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang berjuang pada prestasi yang terus meningkat," kata Zainudin.

Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini, mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, Lukman menyebut atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.

"Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh, dan juga siap membela Merah Putih di manapun juga," kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman mengimbau kepada seluruh pelaku olahraga, baik atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua pemangku kepentingan yang masuk kategori pelaku olahraga agar dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Keikutsertaan menjadi peserta BPJamsostek memberi banyak manfaat, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selanjutnya jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER