Kalah dari Obligor di PTUN, Satgas BLBI Bakal Banding
Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban mengatakan akan mengajukan banding terhadap kekalahan dalam gugatan yang ditujukan oleh obligor BLBI.
Pekan lalu, Satgas BLBI kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan saudaranya Hendrawan Harjono terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac).
"Kita banding. Secepatnya," kata Rionald singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).
Lihat Juga : |
Pasalnya, dengan kemenangan dua Harjono ini, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset lapangan golf dan properti di Bogor tersebut.
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung tersebut yang dikutip pada Jumat (18/11).
Sebelumnya, Satgas BLBI memang menyita tanah dengan total luas 89,01 hektare (Ha) di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan dilakukan karena Satgas meyakini aset itu milik obligor BLBI duo Harjono.
Penyitaan dilakukan terkait utang dana BLBI Harjono bersaudara kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo. Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.
Adapun kekalahan gugatan ini tak hanya sekali dialami oleh Satgas BLBI. Sebelumnya, satgas juga kalah dari gugatan yang diajukan oleh Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko, karena tidak terima tindakan penyitaan yang dilakukan pemerintah.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan Irjanto Ongko pada 2 November setelah mengajukan pada 7 Juli 2022 lalu. Dengan putusan ini, maka PTUN menyatakan aset yang disita oleh Satgas BLBI dari penggugat dengan total luas 2.800 meter persegi batal atau tidak sah.
Adapun aset tanah yang disita sebelumnya dari obligor Kaharudin Ongko dan diakui sudah menjadi milik Irjanto Ongko adalah:
Pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.