Daftar UMP 5 Provinsi, Jambi Naik Tertinggi Sampai 9 Persen

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 12:45 WIB
5 provinsi sudah menetapkan UMP 2023, antara lain Banten, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kenaikannya beragam mencapai 9 persen.
5 provinsi sudah menetapkan UMP 2023, antara lain Banten, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kenaikannya beragam mencapai 9 persen. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur, dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, namun dibatasi maksimal 10 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (penyesuaian nilai upah minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Banten (6,4 Persen)

Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,11," bunyi surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dikutip Senin (28/11).

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen, yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kenaikan upah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2033.

Jika terdapat pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa dinegosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataan itu.

Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah.

Tiga simulasi kenaikan upah juga telah dilakukan melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 5,4 persen.



2. Aceh (7,8 Persen)

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).

"Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari (UMP) 2022," terang Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan resmi.

MTA menyebutkan dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2023.

UMP Jambi Naik 9,04 Persen

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER