Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 sebesar Rp2.040.244,33," bunyi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nominalnya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," katanya, dikutip dari Antara.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi. Keputusan ditetapkan secara aklamasi dan akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi.