Ganjar Naikkan UMP Jateng 8,01 Persen Jadi Rp1,9 Juta

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 14:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP di daerahnya naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP di daerahnya naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP di daerahnya naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut, dikutip Senin (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada diktum keempat putusan tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan perusahaan memberikan upah di atas UMP 2023 kepada pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," demikian dikutip.

Sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Misalnya UMP Yogyakarta yang naik dari naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4,9 juta pada 2023.

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER