Di Balik Kepulan Asap, Lampung 'Digempur' Rokok Ilegal
Provinsi Lampung digempur peredaran rokok ilegal. Peredarannya menggunakan berbagai macam modus.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com selama dua pekan terakhir, peredaran rokok illegal banyak ditemui di warung-warung, di toko ritel bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, redaksi mengambil sampel penelusuran di enam kabupaten yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
Lihat Juga : |
Rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. Beberapa merek rokok ilegal yang beredar di antaranya FLASH, EXO, dan MILDE.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang beredar di Lampung, di antaranya rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok.
Semisal, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.
Lihat Juga : |
Dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia.com, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat 'menggurita' di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Bahkan, ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa pedagang grosir dengan harga sangat murah.
Di salah satu toko di Pasar Semarang Baru, Kabupaten Lampung Timur, terdapat berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.
"Ini saja mas yang murah cuma Rp10 ribu per bungkus, rokok ini (RASTEL) yang lagi rame dan booming di sini (Lampung Timur)," ujar wanita pemilik warung kepada CNN Indonesia.com beberapa waktu lalu.
Kemudian, salah satu toko di Pasar Pekalongan, Lampung Timur menjual berbagai merek rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan.
Sang pemilik toko sempat curiga dan mengaku tidak menjual rokok murah (ilegal) meski di etalase/rak penyimpanan terdapat beberapa slop rokok ilegal.
"Saya kira tadi petugas (bea cukai atau polisi), jadi saya khawatir dan bilang enggak ada. Ada rokok yang murah (ilegal), mau berapa bungkus mas," ujar pria pemilik toko didampingi istrinya.
Berbagai merek rokok yang ditemukan di antaranya merek Titan, Nayan, Cartel, O Gold, Toracino Coffee (kotak putih), Torracino Bold (kotak hitam), Have, Wish, Milde.
Selain itu ada juga ditemukan sejumlah merek rokok ilegal tanpa cukai atau polos, yakni, merek Milde, Luffman kotak merah, GA dan Fajar.
Bersambung ke halaman selanjutnya...