Bandar Lampung, CNN Indonesia --
Provinsi Lampung digempur peredaran rokok ilegal. Peredarannya menggunakan berbagai macam modus.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com selama dua pekan terakhir, peredaran rokok illegal banyak ditemui di warung-warung, di toko ritel bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, redaksi mengambil sampel penelusuran di enam kabupaten yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. Beberapa merek rokok ilegal yang beredar di antaranya FLASH, EXO, dan MILDE.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang beredar di Lampung, di antaranya rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok.
Semisal, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.
Dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia.com, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat 'menggurita' di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Bahkan, ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa pedagang grosir dengan harga sangat murah.
Di salah satu toko di Pasar Semarang Baru, Kabupaten Lampung Timur, terdapat berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.
"Ini saja mas yang murah cuma Rp10 ribu per bungkus, rokok ini (RASTEL) yang lagi rame dan booming di sini (Lampung Timur)," ujar wanita pemilik warung kepada CNN Indonesia.com beberapa waktu lalu.
Kemudian, salah satu toko di Pasar Pekalongan, Lampung Timur menjual berbagai merek rokok ilegal yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukan.
Sang pemilik toko sempat curiga dan mengaku tidak menjual rokok murah (ilegal) meski di etalase/rak penyimpanan terdapat beberapa slop rokok ilegal.
"Saya kira tadi petugas (bea cukai atau polisi), jadi saya khawatir dan bilang enggak ada. Ada rokok yang murah (ilegal), mau berapa bungkus mas," ujar pria pemilik toko didampingi istrinya.
Berbagai merek rokok yang ditemukan di antaranya merek Titan, Nayan, Cartel, O Gold, Toracino Coffee (kotak putih), Torracino Bold (kotak hitam), Have, Wish, Milde.
Selain itu ada juga ditemukan sejumlah merek rokok ilegal tanpa cukai atau polos, yakni, merek Milde, Luffman kotak merah, GA dan Fajar.
Bersambung ke halaman selanjutnya...
Beberapa pemilik warung atau toko di sekitar Pasar Pekalongan, Lampung Timur ini, menjual rokok ilegal kepada orang-orang yang dikenal.
Di Kabupaten Lampung Selatan, rokok ilegal di wilayah ini (Lampung Selatan) justru hampir merata di setiap warung-warung dan toko di setiap Kecamatan hingga ke pelosok desa.
Bahkan di setiap warung atau toko, dengan mudah dapat ditemui rokok ilegal tanpa cukai dan rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang dijual secara terang-terangan.
Seperti di Kecamatan Ketapang, sejumlah kios/toko, di pajang terang-terangan berbagai merk rokok SKM 20 batang ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi di etalase atau steling kios rokok.
Merek rokok tersebut antara lain, Rastel, Cartel, Link, Terazza dan Titan. Beberapa merek rokok tersebut cukainya untuk 12 batang, tapi dilekati di rokok SKM isi 20 batang. Ada juga rokok polos atau tanpa cukai, yakni merek Flash dan Milde.
Temuan serupa juga ditemukan di Kota Metro, Lampung Tengah, dan Bandar Jaya.
Tak Tahu Kalau Ilegal
Dari hasil penelusuran ini, sebagian besar para pedagang, tak mengetahui jika rokok yang dijualnya itu adalah ilegal dan dilarang dijual. Mereka juga tak mengetahui konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Pengakuan seorang ibu pemilik warung kepada CNN Indonesia.com, rokok ilegal yang dijualnya itu diantar tukang kanvas, seorang pria dewasa yang datang mengendarai sepeda motor.
"Datang ngantar itu seminggu sekali, kadang juga dua minggu itu sekali," kata ibu pemilik warung yang berada di sudut tikungan pinggir jalan Simpang Lima, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan ini.
Selain datang dengan sepeda motor, kadang juga ada yang datang mengantar naik mobil pribadi. Orang yang mengantar juga bukan orang yang sama, tapi berganti-ganti.
"Katanya rokok ini resmi pak, ini kan ada pita cukainya,"ujarnya.
Beberapa pedagang (pemilik warung), ada yang mengetahui rokok yang dijualnya itu adalah ilegal dan ada juga yang tidak mengetahui. Mereka menjual rokok ilegal ini, tidak hanya kepada orang-orang yang dikenal saja tapi juga kepada siapa saja.
[Gambas:Photo CNN]
"Saya enggak tau kalau rokok yang saya jual ini ilegal. Dapat rokok ilegal ini, dari sales yang datang ke warung saya pakai sepeda motor," kata pemilik warung di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
Tidak hanya itu, si pembawa rokok ilegal (sales) itu, tidak segan-segan mencatut nama perusahaan rokok besar dengan mengatakan rokok yang dibawanya (ilegal) tersebut produksianya juga.
"Dia (sales) ini nawarin rokok (ilegal) ini murah, katanya produk terbaru dari perusahaan rokok resmi makany saya mau," kata dia lagi.
Kemudian saat disinggung apakah si pengantar atau penjual rokok ilegal tersebut punya nomor handphon (HP) untuk dihubungi. Pemilik warung mengaku tidak ada.
Rugikan Negara
Data Kementerian Keuangan mencatat sekitar 86,01 persen rokok ilegal adalah polos atau tanpa memiliki cukai dan 5,57 persen lainnya menggunakan cukai palsu sehingga harga produknya (rokok ilegal) dapat lebih murah.
Produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini memberikan kerugian miliaran rupiah penerimaan negara bidang cukai. Selain itu, dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri.
Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, ditengarai menjadi salah satu pintu masuk rokok ilegal di Pulau Sumatera.
Longgarnya pengawasan dan tindakan dari Instansi terkait, diduga menjadikan bisnis rokok ilegal semakin berkembang dan beredar hingga ke pelosok pedesaan.
Berdasarkan keterangan Bea Cukai Lampung, penyebab maraknya peredaran rokok ilegal tak terlepas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang membuat harga rokok naik. Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah menetapkan kenaikan CHT untuk rokok sebesar 10 persen.
Tekanan ekonomi, cenderung membuat masyarakat mencari rokok yang lebih murah sehingga membuat produsen rokok ilegal memanfaatkan situasi tersebut. Terlebih lagi ditengah kenaikan cukai rokok tahun depan.
Data Kementerian Keuangan mencatat sekitar 86,01 persen rokok ilegal adalah polos atau tanpa memiliki cukai dan 5,57 persen lainnya menggunakan cukai palsu sehingga bisa menekan harga.
"Kalau rasanya sama rokok yang resmi pastinya beda, cuma tampilan barangnya saja yang mirip-mirip seperti rokok resmi. Kalau masyarakat ini, yang penting harganya murah dan terjangkau. Apalagi situasi ekonomi kayak begini harga-harga serba naik, yang ada nambah pusing kalau tidak ngebul," kata seorang perokok warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang enggan disebutkan namanya.
[Gambas:Video CNN]