UMP Naik 7,5 Persen, Bisa Cegah PHK dan Topang Daya Beli Pekerja?
CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2022 07:02 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Mayoritas pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).
Berdasarkan angka kenaikannya, terbesar di wilayah Sumatera Barat yang meningkat 9,15 persen menjadi Rp2,74 juta, dan terendah di Maluku Utara yang hanya naik 4 persen jadi Rp3,28 juta di 2023.
Kenaikan upah tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Namun, kenaikan upah ini mendapat protes baik dari pengusaha maupun pekerja/buruh. Pengusaha berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha. Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.
Sementara buruh mendesak pemerintah merevisi besaran kenaikan UMP 2023 yang dinilai tidak sesuai inflasi.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan mengancam melakukan aksi demo merespons kenaikan UMP sejumlah daerah.
Rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen memang tercatat di atas inflasi Indonesia yang mencapai 5,71 persen pada Oktober dan 5,95 persen pada September 2022.
Namun, apakah kenaikan UMP 2023 bisa meningkatkan daya beli masyarakat?
Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menuturkan persoalan kenaikan UMP bukan terletak pada rata-rata kenaikan sebesar 7,5 persen, tetapi pada kondisi ekonomi per provinsi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan angka kelayakan hidup tidak sama di setiap daerah.
"Apakah kenaikan per provinsi sudah mewakili tekanan pendapatan yang dialami buruh? Apakah kenaikan tersebut sudah bisa menopang biaya hidup layak setelah berbagai tekanan ekonomi selama setahun terakhir? Inilah pertanyaan sebenarnya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/11).
Ronny menjelaskan variabel paling krusial dalam menghitung kenaikan UMP adalah inflasi. Bukan hanya inflasi inti, tetapi juga inflasi harga konsumen (IHK), inflasi harga komoditas pokok (makanan), inflasi pendapatan personal pekerja (personal consumer expenditures price inflation), dan inflasi produsen (producer inflation) juga harus dipertimbangkan dalam menentukan UMP.
Jika hanya berpatok pada inflasi inti yang berkisar di 5-6 persen dalam beberapa bulan terakhir, maka hitungan kenaikan UMP memang bisa diperoleh 6-7 persen. Maka dari itu, rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen dipandang sebagai angka yang bagus oleh pemerintah.
Bersambung ke halaman berikutnya...
"Padahal jika dilihat dari sisi jenis inflasi yang lain, misalnya terutama tekanan pada pengeluaran personal buruh, tekanan daya belinya bisa di kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu per buruh setelah berbagai kenaikan harga," jelas Ronny.
Topang Daya Beli
Ronny menilai kenaikan UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah memang tetap bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh tekanan daya beli yang dialami buruh, ia menyebut rata-rata kenaikan UMP 2023 seharusnya berkisar 8 hingga 9 persen.
Di sisi lain, kenaikan UMP bisa menjadi momok bagi perusahaan terutama yang tertekan akibat inflasi karena kenaikan biaya bahan mentah atau biaya transportasi.
Kondisi ini berpeluang membuat mereka mengurangi tenaga kerja serta menahan ekspansi investasi atau pembukaan lapangan kerja baru.
Maka dari itu, dibutuhkan kesepakatan triparti dalam penetapan kenaikan UMP.
Sementara bagi perusahaan yang ikut menikmati inflasi karena barang yang mereka produksi harganya naik, kondisinya akan menjadi break even point di mana terdapat keseimbangan antara pendapatan dengan modal yang dikeluarkan.
"Keuntungannya naik karena inflasi dan keuntungan tersebut bisa dipakai untuk menutup kenaikan UMP," ujar Ronny.
Ia menyebut sektor manufaktur menjadi yang paling tertekan saat ini karena permintaan menurun selama beberapa tahun terakhir. Maka dari itu tak heran PHK massal terjadi di industri tekstil.
Adapun, menurut dia, sektor yang paling menikmati peluang belakangan di antaranya pertambangan, perkebunan (sawit dan CPO), ekspedisi dan transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Segara Research Institue Piter Abdullah menilai rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang berkisar 5-6 persen pada tahun ini.
"Ketika kenaikan UMP Lebih besar daripada inflasi dapat dikatakan terjadi kenaikan daya beli," ujarnya.
Ia juga menilai kenaikan UMP 2023 yang dibatasi 10 persen telah mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini masih dalam pemulihan pasca covid-19.
Pemerintah, sambung Piter, sudah berusaha mengambil titik tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan dunia usaha.
Di sisi lain, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Rifky menilai kenaikan UMP yang tidak diimbangi peningkatan pemasukan atau produktivitas perusahaan bisa meningkatkan potensi PHK.
Namun, sektor apa saja yang tertekan di tengah ancaman PHK disebut tergantung pada setiap daerah.
"Tentu sektor dan daerah yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi dalam produksinya relatif paling berdampak. Sektor yang relatif tidak terlalu terdampak adalah yang penyerapan tenaga kerjanya lebih rendah," ujarnya.
Mayoritas pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).
Berdasarkan angka kenaikannya, terbesar di wilayah Sumatera Barat yang meningkat 9,15 persen menjadi Rp2,74 juta, dan terendah di Maluku Utara yang hanya naik 4 persen jadi Rp3,28 juta di 2023.
Kenaikan upah tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Namun, kenaikan upah ini mendapat protes baik dari pengusaha maupun pekerja/buruh. Pengusaha berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha. Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.
Sementara buruh mendesak pemerintah merevisi besaran kenaikan UMP 2023 yang dinilai tidak sesuai inflasi.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan mengancam melakukan aksi demo merespons kenaikan UMP sejumlah daerah.
Rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen memang tercatat di atas inflasi Indonesia yang mencapai 5,71 persen pada Oktober dan 5,95 persen pada September 2022.
Namun, apakah kenaikan UMP 2023 bisa meningkatkan daya beli masyarakat?
Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menuturkan persoalan kenaikan UMP bukan terletak pada rata-rata kenaikan sebesar 7,5 persen, tetapi pada kondisi ekonomi per provinsi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan angka kelayakan hidup tidak sama di setiap daerah.
"Apakah kenaikan per provinsi sudah mewakili tekanan pendapatan yang dialami buruh? Apakah kenaikan tersebut sudah bisa menopang biaya hidup layak setelah berbagai tekanan ekonomi selama setahun terakhir? Inilah pertanyaan sebenarnya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/11).
Ronny menjelaskan variabel paling krusial dalam menghitung kenaikan UMP adalah inflasi. Bukan hanya inflasi inti, tetapi juga inflasi harga konsumen (IHK), inflasi harga komoditas pokok (makanan), inflasi pendapatan personal pekerja (personal consumer expenditures price inflation), dan inflasi produsen (producer inflation) juga harus dipertimbangkan dalam menentukan UMP.
Jika hanya berpatok pada inflasi inti yang berkisar di 5-6 persen dalam beberapa bulan terakhir, maka hitungan kenaikan UMP memang bisa diperoleh 6-7 persen. Maka dari itu, rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen dipandang sebagai angka yang bagus oleh pemerintah.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Topang Daya Beli
Ekonom menilai kenaikan rata-rata UMP 2023 masih kurang optimal untuk mendorong daya beli pekerja namun telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
"Padahal jika dilihat dari sisi jenis inflasi yang lain, misalnya terutama tekanan pada pengeluaran personal buruh, tekanan daya belinya bisa di kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu per buruh setelah berbagai kenaikan harga," jelas Ronny.
Topang Daya Beli
Ronny menilai kenaikan UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah memang tetap bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh tekanan daya beli yang dialami buruh, ia menyebut rata-rata kenaikan UMP 2023 seharusnya berkisar 8 hingga 9 persen.
Di sisi lain, kenaikan UMP bisa menjadi momok bagi perusahaan terutama yang tertekan akibat inflasi karena kenaikan biaya bahan mentah atau biaya transportasi.
Kondisi ini berpeluang membuat mereka mengurangi tenaga kerja serta menahan ekspansi investasi atau pembukaan lapangan kerja baru.
Maka dari itu, dibutuhkan kesepakatan triparti dalam penetapan kenaikan UMP.
Sementara bagi perusahaan yang ikut menikmati inflasi karena barang yang mereka produksi harganya naik, kondisinya akan menjadi break even point di mana terdapat keseimbangan antara pendapatan dengan modal yang dikeluarkan.
"Keuntungannya naik karena inflasi dan keuntungan tersebut bisa dipakai untuk menutup kenaikan UMP," ujar Ronny.
Ia menyebut sektor manufaktur menjadi yang paling tertekan saat ini karena permintaan menurun selama beberapa tahun terakhir. Maka dari itu tak heran PHK massal terjadi di industri tekstil.
Adapun, menurut dia, sektor yang paling menikmati peluang belakangan di antaranya pertambangan, perkebunan (sawit dan CPO), ekspedisi dan transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Sementara itu Direktur Eksekutif Segara Research Institue Piter Abdullah menilai rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang berkisar 5-6 persen pada tahun ini.
"Ketika kenaikan UMP Lebih besar daripada inflasi dapat dikatakan terjadi kenaikan daya beli," ujarnya.
Ia juga menilai kenaikan UMP 2023 yang dibatasi 10 persen telah mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini masih dalam pemulihan pasca covid-19.
Pemerintah, sambung Piter, sudah berusaha mengambil titik tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan dunia usaha.
Di sisi lain, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Rifky menilai kenaikan UMP yang tidak diimbangi peningkatan pemasukan atau produktivitas perusahaan bisa meningkatkan potensi PHK.
Namun, sektor apa saja yang tertekan di tengah ancaman PHK disebut tergantung pada setiap daerah.
"Tentu sektor dan daerah yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi dalam produksinya relatif paling berdampak. Sektor yang relatif tidak terlalu terdampak adalah yang penyerapan tenaga kerjanya lebih rendah," ujarnya.