Mayoritas pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).
Berdasarkan angka kenaikannya, terbesar di wilayah Sumatera Barat yang meningkat 9,15 persen menjadi Rp2,74 juta, dan terendah di Maluku Utara yang hanya naik 4 persen jadi Rp3,28 juta di 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan upah tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Namun, kenaikan upah ini mendapat protes baik dari pengusaha maupun pekerja/buruh. Pengusaha berencana menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid berdalih langkah hukum itu dilakukan pengusaha demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja dan keadilan pengusaha. Ia mengatakan apapun hasil gugatan uji materi itu, akan diterima oleh pengusaha.
Sementara buruh mendesak pemerintah merevisi besaran kenaikan UMP 2023 yang dinilai tidak sesuai inflasi.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan mengancam melakukan aksi demo merespons kenaikan UMP sejumlah daerah.
Rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen memang tercatat di atas inflasi Indonesia yang mencapai 5,71 persen pada Oktober dan 5,95 persen pada September 2022.
Namun, apakah kenaikan UMP 2023 bisa meningkatkan daya beli masyarakat?
Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menuturkan persoalan kenaikan UMP bukan terletak pada rata-rata kenaikan sebesar 7,5 persen, tetapi pada kondisi ekonomi per provinsi. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan angka kelayakan hidup tidak sama di setiap daerah.
"Apakah kenaikan per provinsi sudah mewakili tekanan pendapatan yang dialami buruh? Apakah kenaikan tersebut sudah bisa menopang biaya hidup layak setelah berbagai tekanan ekonomi selama setahun terakhir? Inilah pertanyaan sebenarnya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/11).
Ronny menjelaskan variabel paling krusial dalam menghitung kenaikan UMP adalah inflasi. Bukan hanya inflasi inti, tetapi juga inflasi harga konsumen (IHK), inflasi harga komoditas pokok (makanan), inflasi pendapatan personal pekerja (personal consumer expenditures price inflation), dan inflasi produsen (producer inflation) juga harus dipertimbangkan dalam menentukan UMP.
Jika hanya berpatok pada inflasi inti yang berkisar di 5-6 persen dalam beberapa bulan terakhir, maka hitungan kenaikan UMP memang bisa diperoleh 6-7 persen. Maka dari itu, rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen dipandang sebagai angka yang bagus oleh pemerintah.
Bersambung ke halaman berikutnya...