Tips Kelola Uang Saat UMP Naik Pas-pasan, Barang-barang Kian Mahal
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akhir November lalu. Kenaikan UMP tersebut dibatasi maksimal 10 persen.
Berdasarkan realisasinya, kenaikan rata-rata UMP 2023 yang sudah ditetapkan seluruh Gubernur sebesar 7,5 persen. Kenaikan upah ini sejalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Sebagian buruh bersuara persentase kenaikan tak terlalu signifikan. Misalnya, UMP DKI yang naik 5,6 persen dan Banten naik 6,4 persen.
Lihat Juga : |
Namun, nasi sudah jadi bubur. Sekarang tinggal mengatur dompet baik-baik agar kegiatan belanja barang dan kebutuhan tidak tergerus inflasi.
Kendalikan Gaya Hidup
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menyebutkan gaya hidup adalah faktor yang paling bisa ditekan untuk menghemat pengeluaran. Menurut dia, sejumlah gaya hidup yang bisa disesuaikan kembali adalah pilihan makan, jajan, fesyen, termasuk sarana rekreasi.
"Mungkin, kita makannya biasa di warteg, tapi kita jadi sering minum kopi kekinian lah, itu yang tanpa disadari bikin pengeluaran kita makin mahal," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/12).
Selain itu, lanjutnya, pilihan rekreasi dan jajan harus disesuaikan dengan kemampuan. Termasuk juga menghindari utang konsumsi seperti penggunaan paylater untuk berbelanja barang-barang konsumtif.
Lihat Juga : |
Konsisten Menabung
Andy menjelaskan seberapa besar gaji yang diterima, konsisten menabung harus diterapkan. Setidaknya, menyisihkan 10 persen dari pendapatannya. Tabungan ini justru seharusnya jadi bagian dari prioritas pengeluaran.
"Pengeluaran untuk menabung, idealnya 10 persen dari penghasilan kita. Jadi, di awal disisipkan segera untuk pengeluaran bersifat wajib dan penting. Lalu, jangan lupa menabung. Selebihnya kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.