Sejumlah pembeli Apartemen Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi tak kunjung mendapatkan unit yang dijanjikan 2020 lalu.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana meminta agar DPR mempertemukan pihaknya dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pemilik proyek.
Permintaan mediasi itu direncanakan berlangsung 14 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep dilansir dari CNBC.
Menurut Aep, banyak pembeli menemukan unit mereka masih berbentuk kubangan kolam. Padahal, seharusnya proses hand over atau penyerahan unit di distrik 1, 2, dan 3 dilakukan pada 2019-2020 lalu.
Salah satu anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rosliani bercerita tak ada tanda-tanda dari pihak manajemen Meikarta untuk melakukan serah terima unit.
Bahkan ketika didatangi belum lama ini, menurutnya, bangunan juga masih belum terbangun.
"Di Tower aku masih kubangan saja, saya ke sana Januari (2022)," kata Rosliani.
Ia mengaku telah membeli satu unit studio di Distrik 2 tower 61007 pada 2017.
"Masalah kita, kita belum ada yang untuk ditinggal dan untuk investasi. Saya beli tahun 2017 seharusnya hand over 2019 tapi ada grace period jadi seperti ditambahkan waktu 6 bulan untuk hand over tapi ternyata bangunan itu masih kayak kolam," kata Rosliani.
"Lalu 2020 ada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), jadi intinya nggak bisa diganggu gugat," imbuhnya.
Menurut Aep, jika upaya mediasi ini gagal dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau ke DPR turun tangan mereka mungkin akan sedikit takut tapi kalau bersikeras maka nanti kita ajukan ke pengadilan, tapi menunggu dari hasil RDP nanti. Karena jelas uang konsumen itu ada di mereka tapi unitnya di distrik 2 dan 3 nggak ada," kata Aep.
Pengacara Meikarta Dalimartha Jerry yang dimintai tanggapan atas masalah itu belum bisa memberikan klarifikasi atas masalah itu.