BP2MI Sebut Pemerintah Kecolongan Lepas TKI ke Inggris

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 20:16 WIB
BP2MI mengakui pemerintah dalam hal ini Kemnaker kecolongan melepas Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Inggris tanpa struktur biaya. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengakui bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 'kecolongan' melepas Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ke Inggris.

Menurutnya, Inggris memang menjadi salah satu tujuan negara penempatan TKI. Namun, sampai saat ini belum ditetapkan struktur biaya (cost structure) yang harus dibayarkan oleh TKI sebelum diberangkatkan.

Cost structure adalah dana yang dikeluarkan oleh TKI yang meliputi biaya pembuatan paspor, visa, pelatihan, asuransi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga tiket pesawat.

Meski setiap negara menetapkan besaran berbeda, namun BP2MI akan menetapkan biaya maksimal yang bisa ditagihkan ke TKI.

"(Ini kebobolan) iyalah. Ini lagi masalah serius, lagi disorot NGO di Inggris," ujarnya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12).

Benny mengungkapkan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker melepas TKI ke Inggris sebelum ditetapkan acuan biaya penempatan oleh BP2MI.

Dengan demikian, maka tidak akan terjadi kejahatan yang dilakukan oleh salah satu agen penyalur TKI, di mana agen penyalur tersebut menetapkan biaya kepada TKI mulai dari Rp60 juta -Rp80 juta untuk bisa bekerja di luar negeri.

Padahal, kata Benny, kebutuhan biaya penempatan biasanya tidak pernah semahal itu. Misalnya, biaya penempatan ke negara lain rata-rata Rp19 juta saja.

"Ke Inggris itu belum ada cost structure karena perdana, makanya ke Inggris ini unik, pelepasannya dilakukan, tapi cost structure-nya belum ada," imbuhnya.

Karenanya, ia mengatakan saat ini telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha agen penyalur TKI tersebut kepada kemenaker dan juga melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebab, dia menilai pemungutan tanpa aturan ini merupakan tindakan kejahatan.



"Kita sudah rekomendasikan ke menaker untuk cabut izin usaha dan kita juga sudah proses hukum, lapor pidana. Sekarang kasus sudah kita dorong ke Bareskrim Polri. Biarlah Bareskrim Polri bekerja karena kita bukan lembaga penegak hukum," jelasnya.

Selain itu, Benny mengatakan BP2MI ingin menambah negara tujuan untuk pengiriman TKI. Saat ini, BP2MI hanya bisa mengirim TKI ke tiga negara saja yakni Jepang, Korea Selatan dan Jerman.

"Kita ingin ditambah 18 berarti nanti jadi 21 negara. Jadi, ini yang masih dalam pembahasan," pungkasnya.



(ldy/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK