BPJS Naker Tanggung Biaya Perawatan Korban Bom Bunuh Diri Astana Anyar

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 20:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan 10 korban dari unsur polisi akibat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12) pagi.
BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan 10 korban dari unsur polisi akibat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12) pagi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya perawatan 10 korban dari unsur polisi akibat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12) pagi.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana menyebut jumlah korban bom bunuh diri itu sebanyak 11 orang, termasuk pelaku bom bunuh diri. Sementara, 1 anggota Polri meninggal dunia dan 9 lainnya luka-luka.

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menyampaikan belasungkawa atas insiden bom bunuh diri tersebut. Ia memastikan seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat dan pelayanan optimal dari rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai institusi yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan memastikan seluruh peserta kami yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat dan pelayanan yang optimal dari rumah sakit," kata Budi, Rabu (7/12), dikutip dari Detikcom.

Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan masih memonitor perkembangan kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Budi juga mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian terkait nama-nama korban dari kejadian tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah pelayanan dan manfaat kepada korban bom bunuh diri:

- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
- Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh
- Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat Return To Work (pendampingan untuk kembali bekerja)
- Santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER