ANALISIS

Soal Kisruh DBH: Pempus Bercerminlah, Bupati Meranti Tak Usah Khawatir

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 07:17 WIB
Ekonom menilai persoalan DBH yang diributkan Bupati Meranti dengan Kemenkeu karena kurangnya koordinasi dan komunikasi.
Ekonom menilai persoalan DBH yang diributkan Bupati Meranti dengan Kemenkeu karena kurangnya koordinasi dan komunikasi. (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kepulauan Meranti).

Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai permasalahannya bukan hanya dalam perhitungan DBH. Namun, karena pemerintah belum memiliki penerimaan pajak khusus dari komoditas yang harganya melonjak.

Misalnya, windfall tax. Sebab, windfall tax nantinya bisa menambah penghasilan daerah. Berkaca pada UU HKPD, saat ini daerah hanya menerima DBH SDA sebesar 15,5 persen dan itu pun dibagi menjadi lima.

Pertama, dua persen untuk provinsi bersangkutan. Kedua, 6,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Ketiga, tiga persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat, tiga persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Kelima, satu persen untuk kabupaten/kota pengolah.

Dengan aturan ini, maka penerimaan DBH suatu wilayah meski komoditasnya berlimpah tak akan maksimal. Sedangkan, jika ada pemajakan khusus ini, maka dana hasil windfall tax bisa langsung mengalir ke pemda.

"Masalah utama kita belum punya windfall tax. Pemerintah pusat sebaiknya lakukan windfall tax terhadap keuntungan SDA baik perusahaan migas, tambang dan perkebunan besar. Windfall tax bisa dialirkan langsung ke pemerintah daerah sebagai dana bagi hasil SDA," kata Bhima.

Windfall tax ini bisa dilakukan dengan, misalnya, menarik pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi ke perusahaan migas atau komoditas lainnya yang memperoleh keuntungan besar di tengah lonjakan harga. Nah, pajak yang dipungut inilah yang bisa disalurkan langsung ke pemda.

Jadi selain DBH, pemda juga mendapatkan pemasukan tambahan dari windfall tax. Sehingga, masyarakat di wilayah penghasil SDA besar tersebut bisa merasakan manfaatnya.

"Itu lebih adil bagi masyarakat di daerah. Tapi bagi pemda ada catatan untuk jangan boros juga ke belanja pegawai dan barang yang tidak berkorelasi terhadap kesejahteraan penduduk lokal. Alokasikan untuk pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial serta mendorong laju UKM. Jadi solusinya windfall tax, tapi penggunaan dana juga harus tepat sasaran," pungkas Bhima.

(ldy/bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER