Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) antara Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Kisruh keduanya diawali protes Adil yang berujung pada perkataan iblis dan setan ke institusi pimpinan Sri Mulyani tersebut.
Adil menilai tak adil DBH yang dikantonginya hanya bertambah Rp700 juta. Padahal, menurut dia, daerahnya merupakan salah satu penghasil minyak terbesar di Provinsi Riau.
Protes tersebut disampaikan langsung oleh Adil kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman saat Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan dan Belanja se-Indonesia pada Kamis (8/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan Luky, Adil menjabarkan data produksi minyak Kepulauan Meranti yang mencapai 8.000 barel per hari (bph) dari 13 sumur. Bahkan, tahun depan, Adil melanjutkan targetnya naik jadi 9.000 per barel yang berasal dari 19 sumur.
Dari sisi harga pun, sambung dia, minyak melonjak hingga US$100 per barel. Tetapi, DBH yang diperolehnya memperhitungkan harga minyak US$60 per barel. Hal ini juga yang membuat Adil berang hingga menyebut Kemenkeu diisi oleh iblis dan setan.
"Bagaimana cara perhitungannya tidak pas. Hampir 8.000 bph. Mulai bulan 6 (Juni), sejak konflik Rusia-Ukraina, harga minyak naik tapi kok DBH turun? Untuk bapak ketahui, kami tahun ini hanya menerima Rp115 miliar, naik Rp700 juta saja. Liftingnya naik, asumsi US$100 per barel, tetapi naik (DBH) kok Rp700 juta?" tanya Adil kepada Luky.
Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai sebetulnya, biang kerok kisruh DBH terjadi karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini Kemenkeu dan Pemerintah Kabupaten Meranti.
Seandainya, koordinasi dan komunikasi antara pempus dan pemkab berjalan baik, mustahil permasalahan di atas mencuat ke permukaan.
"Semestinya jika terjadi kesalahpahaman, pemerintah pusat bisa melakukan konsolidasi, terutama pada daerah yang mendapatkan dana bagi hasil sumber daya alam terkait perubahan ini, sehingga seharusnya kisruh ini bisa dihindari," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/12).
Apalagi, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur mengenai DBH, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan ini tidak hanya mengatur mengenai perhitungan, tapi juga kurang bayar DBH itu sendiri.
Dalam hal ini, bila ada provinsi atau kabupaten merasa menerima DBH tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan, maka bisa menyampaikan ke pempus. Nantinya, pempus bisa membayarkan kembali kekurangan DBH daerah tersebut.
"Artinya, pemerintah daerah harusnya tidak perlu khawatir kalau seandainya ternyata ada perbedaan dalam penghitungan ini, karena kemudian masih bisa didiskusikan kembali dan bila memang terjadi kekurangan pembayaran, pemerintah pusat bisa melakukan pembayaran dana bagi hasil yang kurang di tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Rendy berharap pemerintah bisa bercermin dari kisruh DBH dengan Bupati Meranti dan menjadikan pembelajaran untuk lebih memperkuat koordinasi dengan pemda. Dengan UU HKPD, seharusnya harmonisasi pempus dan pemda bisa berjalan lebih baik.
Ia juga mengingatkan agar protes DBH yang disampaikan Bupati Meranti harus diselesaikan sampai tuntas. Lalu, lakukan sosialisasi kepada daerah lainnya terkait penyelesaian, sehingga apabila ada wilayah dengan persoalan yang sama bisa menyampaikan kepada Kemenkeu tanpa ribut-ribut.
"Menurut saya, untuk menyudahi kisruh ini dan meminimalisir agar kisruh ini tidak menjadi bola liar perlu ada semacam sosialisasi dari kementerian di level pusat, dalam hal ini Kemenkeu dan pemda, dalam hal ini Kabupaten Meranti. Terkait bagaimana kelanjutan dari kasus ini, harapannya tentu ini cepat selesai," imbuhnya.
Perlu Windfall Tax
Ekonom menilai persoalan DBH yang diributkan Bupati Meranti dengan Kemenkeu karena kurangnya koordinasi dan komunikasi. (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kepulauan Meranti).
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai permasalahannya bukan hanya dalam perhitungan DBH. Namun, karena pemerintah belum memiliki penerimaan pajak khusus dari komoditas yang harganya melonjak.
Misalnya, windfall tax. Sebab, windfall tax nantinya bisa menambah penghasilan daerah. Berkaca pada UU HKPD, saat ini daerah hanya menerima DBH SDA sebesar 15,5 persen dan itu pun dibagi menjadi lima.
Pertama, dua persen untuk provinsi bersangkutan. Kedua, 6,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Ketiga, tiga persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
Keempat, tiga persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Kelima, satu persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Dengan aturan ini, maka penerimaan DBH suatu wilayah meski komoditasnya berlimpah tak akan maksimal. Sedangkan, jika ada pemajakan khusus ini, maka dana hasil windfall tax bisa langsung mengalir ke pemda.
"Masalah utama kita belum punya windfall tax. Pemerintah pusat sebaiknya lakukan windfall tax terhadap keuntungan SDA baik perusahaan migas, tambang dan perkebunan besar. Windfall tax bisa dialirkan langsung ke pemerintah daerah sebagai dana bagi hasil SDA," kata Bhima.
Windfall tax ini bisa dilakukan dengan, misalnya, menarik pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi ke perusahaan migas atau komoditas lainnya yang memperoleh keuntungan besar di tengah lonjakan harga. Nah, pajak yang dipungut inilah yang bisa disalurkan langsung ke pemda.
Jadi selain DBH, pemda juga mendapatkan pemasukan tambahan dari windfall tax. Sehingga, masyarakat di wilayah penghasil SDA besar tersebut bisa merasakan manfaatnya.
"Itu lebih adil bagi masyarakat di daerah. Tapi bagi pemda ada catatan untuk jangan boros juga ke belanja pegawai dan barang yang tidak berkorelasi terhadap kesejahteraan penduduk lokal. Alokasikan untuk pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial serta mendorong laju UKM. Jadi solusinya windfall tax, tapi penggunaan dana juga harus tepat sasaran," pungkas Bhima.