Pendiri dan mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried terancam hukuman penjara 115 tahun apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan yang diungkap pada Selasa (13/12), waktu setempat.
Dilansir CNN Business, ancaman bui itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum undang-undang Kongres AS.
Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari penipuan secara elektronik (wire fraud) hingga bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York, pendiri platform perdagangan kripto itu juga terancam hukuman lima tahun penjara untuk setiap tuduhan persekongkolan dalam penipuan komoditas dan sekuritas, hingga pelanggaran dana kampanye.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Bankman-Fried kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman maksimal. Hukumannya untuk setiap kejahatan dapat berjalan bersamaan, bukan berurutan, seperti yang biasa terjadi dan tergantung pada kebijaksanaan hakim.
Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada awal pekan ini. Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.
"Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai UU Ekstradisi negara kita," kata Jaksa Agung Kejaksaan Bahama Ryan Pinder seperti dikutip Reuters.
Pada 11 November lalu, FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit setelah penarikan dana besar-besaran sejak awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan mundur dari jabatannya sebagai CEO FTX.
Otoritas di Bahama langsung membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.