Kementerian Keuangan memastikan akan membayar dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Meranti jika memang ada kekurangan. Hal itu sejalan dengan isi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan kurang bayar diberikan tak hanya kepada Meranti, namun semua daerah yang kurang bayar, sehingga kepala daerah diminta tidak perlu khawatir.
"Nah itu harus kita perhitungkan. Nah itu kita sesuaikan lagi nanti, makanya ada yang mekanisme lebih bayar atau kurang bayar. Kurang bayar tahun ini Insyaallah kita sedang perhitungkan mungkin kita akan bayar juga tahun ini," ujarnya dalam media briefing TKDD di Kemenkeu, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Luky memastikan pembayaran kurang maupun lebih bayar akan diberikan setelah Kemenkeu menyinkronkan data yang dimiliki dengan pemda. Hal ini lah yang akan dilakukan dengan Kabupaten Meranti.
"Ini sedang dalam proses ya, kita akan lihat datanya bersama dan kita samakan. Jadi kalau ditanya kami bagaimana memprosesnya? Ya very simple. Ini pun sudah kami komunikasikan juga dengan teman-teman dari Kabupaten Meranti," imbuhnya.
Terkait hal ini, pemerintah bakal memanggil Bupati Meranti Muhammad Adil ke Jakarta untuk melakukan pembahasan dan sinkronisasi data. Pertemuan ini rencananya dilakukan pada pekan depan.
Lihat Juga : |
"Meranti rencana Selasa (20/12) besok kita ada pertemuan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dalam acara yang sama dengan Luky.
Pertemuan akan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri sendiri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Meranti, dan juga perwakilan Kementerian ESDM.
"Rapat tertutup tapi hasilnya bisa diketahui, nanti kami sampaikan," pungkasnya.