Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk setiap pembelian kendaraan listrik. Hal ini dilakukan demi mendorong percepatan penggunaan motor dan mobil listrik di Tanah Air.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan pemerintah akan menyubsidi Rp80 juta untuk setiap pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
Tak hanya pembelian motor listrik baru, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang mengkonversi motornya dari berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain yang dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.
"Seperti Eropa, kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik? Ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif," katanya dalam video di kanal Youtube Sekretariat Presiden seperti dikutip pada Kamis (15/12).
Pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik ini memang sudah diberlakukan di beberapa negara.
Berikut beberapa negara yang memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik:
Lihat Juga : |
Thailand memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik hingga 2025. Khusus untuk mobil listrik, pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 10 kursi dengan harga eceran maksimum 2 juta baht atau sekitar Rp893,47 juta.
Dilansir dari Bangkok Post, kendaraan dengan kapasitas baterai 10 kWh hingga 30 kWh akan mendapat subsidi sebesar 70 ribu baht atau sekitar Rp31,27 juta per unit.
Sementara, kendaraan dengan kapasitas baterai 30 kWh atau lebih menerima subsidi sebesar 150 ribu baht atau sekitar Rp67 juta per unit.
Sedangkan, untuk motor listrik dengan harga eceran maksimal 150 ribu baht mendapat subsidi sebesar 18 ribu bath atau sekitar Rp8 juta per unit.
Pemerintah China saat ini memberikan sejumlah kecil subsidi kepada pembeli kendaraan listrik dan hibrida plug-in yang memenuhi syarat masing-masing US$1.836 atau sekitar Rp28,67 juta dan US$689 atau Rp10,76 juta per unit.
Meski demikian, subsidi ini akan berakhir pada akhir 2022.
Oleh karena itu, beberapa produsen kendaraan listrik termasuk Nio, Xpeng Motors, SAIC mitra Volkswagen China, unit EV premium Geely Zeekr, dan Aito, baru-baru ini berjanji untuk menanggung kenaikan harga jika pelanggan melakukan pemesanan sebelum akhir 2022.
Pemerintah memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik hingga 2 lakh atau sekitar Rp37,7 juta per unit.
Untuk subsidi ini pemerintah menyediakan total dana sebesar 100 crore atau sekitar Rp188,5 triliun.
Sementara untuk mobil listrik India memberikan subsidi sebesar 1 lakh atau sekitar Rp18,85 juta.
Untuk subsidi ini, pemerintah menyediakan dana hingga 250 crore atau sekitar Rp471,36 rupiah.
Jerman memberikan subsidi sebesar 6.000 euro atau sekitar Rp99,46 juta untuk setiap pembelian mobil listrik dengan harga di bawah 40 ribu euro atau sekitar Rp663,25 juta.
Sementara, untuk mobil listrik dengan harga antara 40 ribu hingga 65 ribu euro atau sekitar Rp1,07 triliun, subsidi yang diberikan sebesar 5.000 euro atau Rp82,89 juta.
Meski demikian, besaran subsidi ini akan dikurangi mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan semakin ramainya penggunaan mobil listrik.
Pemerintah Korea Selatan memberikan subsidi sebesar 9 juta won sekitar Rp117,46 juta untuk pembelian mobil penumpang listrik dengan harga di bawah 85 juta won atau sekitar Rp952,62 juta.
Korea Selatan juga memberikan subsidi sebesar 9 juta won hingga 27 juta won atau sekitar Rp321,57 juta untuk pembelian truk listrik.
Pemerintah menyebut akan memberikan subsidi itu untuk 14.200 pembelian kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung penggunaan 27 ribu kendaraan listrik sepanjang 2022.