Kripto Meradang Pagi Ini, XRP Anjlok Paling Dalam

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 10:05 WIB
Harga sebagian besar aset kripto merosot pada Kamis (29/12) pagi dengan pelemahan terdalam dialami oleh XRP. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga sebagian besar aset kripto merosot pada Kamis (29/12) pagi. Pelemahan terdalam dialami oleh XRP.

Mengutip coinmarketcap.com, XRP tergelincir 5,12 persen menjadi US$0,3458 dalam 24 jam terakhir. Namun, XRP masih menguat 0,56 persen dalam sepekan.

Selain itu, cardano (ADA) longsor 4,96 persen ke US$0,2446 dari kemarin. Dalam tujuh hari terakhir, harga cardano turun 3,35 persen.

Harga Polygon juga merosot 2,93 persen menjadi US$0,7774 dalam sehari. Harganya turun 1,7 persen dalam sepekan.

Berikutnya, pelemahan dialami oleh Ethereum sebesar 1,38 persen ke US$1.191,52 per koin dalam 24 jam terakhir dan 1,94 persen dalam sepekan.

Selanjutnya, harga Bitcoin terseret 0,88 persen menjadi US$16.550,67. Dalam sepekan, koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini turun 1,79 persen.

Penurunan harian juga terjadi pada dogecoin dan BNB masing-masing sebesar 2,88 persen dan 0,65 persen.

Sementara itu, tether, USD coin dan Binance USD stabil di US$1 per keping.

Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto terseret 1,41 persen ke US$793,87 miliar dalam sehari.

Saat ini kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK