Apakah Pembuluh Darah Pecah Ditanggung BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah operasi pembuluh darah pecah ditanggung BPJS? (Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah penyakit, tetapi ada juga beberapa kategori penyakit yang tidak dijamin. Lantas, apakah pembuluh darah pecah bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk menjalani operasi dan perawatan pendarahan yang terjadi di otak memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. BPJS Kesehatan sendiri bisa meringankan biaya berobat dan operasi penyakit ini.

Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab seluruh biaya operasi pendarahan di otak dapat ditanggung oleh program JKN-KIS.

Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan, pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat atau menjalani operasi.

Syarat Operasi Pembuluh Darah Pecah Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Syarat operasi pembuluh darah pecah ditanggung BPJS (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, harap menyiapkan persyaratan yang ditentukan dan mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS. Adapun syaratnya, yaitu

Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.

Biaya operasi hingga perawatan di rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali pendarahan otak yang disebabkan oleh kecelakaan kerja dan kriminal atau akibat kasus kekerasan.

Penyebab Pendarahan Otak

Adapun penyebab dan faktor risiko seseorang mengalami pendarahan otak sebagai berikut:

  1. Tekanan darah tinggi atau hipertensi
  2. Mengalami trauma atau cedera kepala
  3. Terdapat kelainan pembuluh darah di otak
  4. Terjadi gangguan pembekuan darah
  5. Pembengkakan pembuluh darah (aneurisma)
  6. Indera pengecap tidak berfungsi normal
  7. Kesulitan menulis dan membaca

Adapun gejala yang umum ditemukan pada pasien pendarahan otak, seperti sakit kepala parah, kelemahan pada lengan dan kaki, kesulitan berbicara, gangguan penglihatan, kesulitan menelan, kehilangan keseimbangan dan kehilangan kesadaran.

Apa Saja Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan?

Untuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini berarti, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berikut daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis alergika
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan nongonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplet
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. Diabetes melitus tipe 1
  82. Diabetes melitus tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah pembuluh darah pecah ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK