ANALISIS

Salahkah Ridwan Kamil Bangun Masjid Al Jabbar dengan Dana APBD Rp1 T?

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2023 07:15 WIB
Pengamat mengakui secara aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memakai dana APBD Rp1 triliun untuk membangun Masjid Al Jabbar.
Pengamat meminta masyarakat tak hanya mengkritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tapi juga DPRD yang diam saja soal dana Rp1 triliun untuk Masjid Al Jabbar,. (SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menekankan kunci polemik pembangunan masjid menggunakan APBD ada di persetujuan DPRD.

Agus tidak mempermasalahkan apakah pemda ingin membangun masjid, gereja, mandi cuci kakus (MCK), terminal, atau bangunan-bangunan lain menggunakan APBD. Ia hanya menekankan semua itu perlu persetujuan parlemen.

"Pertanyaannya, kenapa DPRD diam saja waktu itu? Mau bikin apa saja boleh, asal disetujui. Tiap tahun kan pemda mengajukan anggaran ke DPRD, kalau gak boleh, ya di situ (dilarang). Kalau sudah disahkan, ya dia (pemda) boleh bangun, gak ada urusan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyarankan masyarakat yang keberatan untuk memprotes juga kepada DPRD Jawa Barat. Agus menilai masyarakat berhak mempertanyakan kenapa tidak dibangun juga rumah ibadah lain, seperti gereja hingga kelenteng menggunakan APBD.

Terlepas dari itu, Agus menilai pembangunan Masjid Al Jabbar menggunakan APBD sebesar Rp1 triliun bukan hal dadakan. Ia beranggapan pasti sudah ada pembahasan terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif.

"Gak mungkin tiba-tiba muncul pakai APBD tanpa dibahas, gak mungkin. Gak masalah, dengan catatan sudah disetujui DPRD. Kalau belum, itu bermasalah. Artinya menggunakan dana APBD tanpa persetujuan parlemen," tegas Agus.

Di lain sisi, Pengamat Kebijakan Publik Eko Sakapurnama menjelaskan mekanisme penganggaran daerah dilakukan berjenjang. Proses dimulai dari Musrenbangda sebelum disetujui oleh DPRD.

Eko mengatakan Musrenbangda bersifat bottom up, yakni melakukan proses dari bawah, mulai dari RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Menurutnya, proses perencanaan dan penyusunan APBD mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara garis besar, Eko menjelaskan aturan yang termaktub dalam PP tersebut terbagi ke dalam 6 tahap. Pertama, penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Kedua, penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran. Ketiga, penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Keempat, penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Kelima, penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) APBD. Keeenam sekaligus yang terakhir adalah penetapan APBD.

"Rumah ibadah bisa masuk kategori belanja urusan wajib dalam penataan ruang, pendidikan (karena ada museumnya), sosial, dan perencanaan pembangunan. Tidak masalah (pembangunan rumah ibadah menggunakan APBD) karena sudah disetujui oleh DPRD, legislatif," ujarnya.

Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memperhatikan kemudahan berusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lisman menilai ketidakpastian perekonomian global serta fakta bahwa Indonesia masih terbebani tingginya persentase penduduk miskin membuat pemda melalui elected official alias pejabat terpilih bisa lebih bijak menggunakan anggaran.

Menurutnya, kondisi pasar di sejumlah kota yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia masih sangat memprihatinkan. Kalangan tersebut dianggap lebih tepat untuk difasilitasi ruang kerjanya.

Lisman menegaskan seharusnya pemerintah fokus melakukan penguatan infrastruktur ekonomi, seperti program revitalisasi pasar. Setelah ekonomi masyarakat membaik, akan muncul semangat gotong royong untuk membangun rumah ibadah.

"Dengan demikian meningkatkan kemudahan bekerja bagi jutaan UMKM dan ketika pendapatan mereka secara proporsional naik, maka (muncul) hasrat mereka untuk berbagi dengan sesama melalui sumbangan berbagai kebutuhan tempat ibadah," paparnya.



(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER