Kendati, Putri menegaskan Indonesia sebagai anggota organisasi perburuhan internasional (ILO) menetapkan waktu kerja yang berlaku maksimal 40 jam dalam seminggu. Jika melebihi batas waktu tersebut karena jenis perusahaan atau tipe produksi tertentu, harus ada izin dari Kemnaker karena terkait kesehatan dan keselamatan pekerja.
"Libur gak musti Sabtu-Minggu, tergantung jenis dan kesepakatan setiap perusahaan. Yang penting kami mengatur kalau memang 6 hari kerja, maka libur 1 hari. Kalau 5 hari kerja atau berproduksi, maka pekerja berhak untuk istirahatnya 2 hari," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 79 ayat 2 d UU Ketenagakerjaan, diatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Sementara itu, istirahat panjang di Perppu Ciptaker tidak dijelaskan secara rinci. Perppu Ciptaker hanya menyebut istirahat panjang bisa diberikan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau bahkan sudah masuk dalam perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," tegas Putri.
Penjelasan tentang hak cuti haid dan melahirkan tidak tertuang dalam Perppu Ciptaker. Hal itu menimbulkan protes dari kalangan buruh dan masyarakat. Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri membantah tudingan bahwa cuti haid dan melahirkan dihapus di Perppu Ciptaker.
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya.
"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.
Lihat Juga : |
Partai Buruh memasukkan isu PHK sebagai 1 dari 9 poin tuntutan revisi Perppu Ciptaker. Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Perppu Ciptaker mempermudah aturan PHK. Namun, Kemnaker membantah tudingan tersebut.
"Tidak benar (PHK sepihak). PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dan kemudian pekerja atau buruh memberikan persetujuan atau menerima tentang keputusan PHK tersebut," jelas Putri.
Bila terjadi perselisihan PHK, Putri menjelaskan masalah tersebut bakal diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pesangon juga menjadi perdebatan. Partai Buruh menyoroti perbedaan redaksional dalam pasal 156 ayat 2 Perppu Ciptaker. Buruh tidak setuju dengan kata-kata "ketentuan sebagai berikut" dalam penetapan jumlah pesangon. Mereka menuntut seharusnya redaksi dikembalikan kepada UU Ketenagakerjaan di mana pesangon ditetapkan "paling sedikit sebagai berikut".
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hal tersebut memungkinkan perusahaan dan pekerja melakukan negosiasi besaran pesangon yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih besar daripada yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
"Tidak benar. Perpu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Kalau semua diatur secara detail, perppu bisa setinggi lima bantal," pungkasnya.