Lebih lanjut, Lita menuturkan RUU PPRT juga harus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyalur kerja.
Menurutnya, ketentuan terkait kesepakatan dengan penyalur harus jelas dan ada dokumen resmi. Penyalur juga tidak boleh memberikan keterangan palsu.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengatur agar penyalur tidak memotong upah PRT. Kemudian, penyalur juga harus memberikan data yang valid dari para PRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lita juga mengingatkan agar pemerintah mengatur alur pengawasan PRT. Hal itu bisa dilakukan dengan melibatkan Disnaker hingga RT/RW atau kelurahan.
Lihat Juga : |
Menurutnya, PRT harus didaftarkan kepada pihak RT/RW tempat ia bekerja. Kemudian, RT/RW melapor pada kelurahan.
Dengan begitu, baik keluarga PRT maupun masyarakat sekitar rumah majikan juga bisa memantau. Jika hal ini dilakukan, kekerasan pun bisa terhindarkan.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pengakuan atas pekerjaan PRT sebagai profesi sangat penting.
"Selain akan berpengaruh kepada nominal pendapatan PRT yang akan disesuaikan dengan aturan pendapatan yang ada, harga diri dan harkat martabat PRT juga akan sangat terangkat, mengingat profesi PRT selama ini cenderung dipandang sebelah mata oleh banyak orang," kata Ronny.
Ia juga mengatakan pemerintah harus serius dalam memberikan perlindungan kepada PRT dalam RUU tersebut. Pasalnya, perlindungan hukum PRT juga sangat krusial mengingat pekerjaan di ranah domestik sangat rawan atas kekerasan dan pelecehan, tapi sangat sulit terekspos karena berbagai faktor.
Menurut Ronny, dengan aturan yang jelas soal perlindungan PRT, maka institusi untuk penegakannya pun harus segera dibuat. Hal ini dilakukan agar jelas jalur pengaduan dan penyelesaiannya.
"Jaminan perlindungan ini akan melengkapi pasal-pasal pengakuan pada profesi PRT," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur ketentuan soal upah minimal, model kontrak kerja, aturan jam kerja, dan memperjelas aturan yang masih rancu.
"Begitu pula soal pasal-pasal 'just in case' seperti terjadi pelecehan, kekerasan, atau wanprestasi pembayaran gaji, atau pula wanprestasi dalam menjalankan tugas PRT, harus pula dibuat terang benderang," ucap Ronny.