PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta mangkir dari panggilan Komisi VI DPR, tanpa keterangan. Padahal, Presiden Direktur PT MSU diundang langsung untuk dimintai keterangan, termasuk gugatan perdata terhadap konsumennya.
DPR pun meradang dan menganggap absennya PT MSU ini sebagai pelecehan. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan mangkirnya manajemen Meikarta menunjukkan perusahaan tersebut merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di negeri ini.
"Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya, karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu," kata Andre dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menekankan mangkirnya manajemen Meikarta tanpa keterangan adalah preseden buruk bagi DPR. Ia menegaskan jika tidak bisa hadir, maka seharusnya pihak Meikarta memberikan informasi.
"Kalau ini kan tidak sama sekali. Berarti dia itu sudah melecehkan parlemen. Ini perlu penyikapan serius dari teman-teman Komisi VI. Kami kan memanggil mereka untuk membela kepentingan konsumen yang sudah mengadu ke Komisi VI," tegas Baidowi.
Daeng Muhammad dari Fraksi PAN setuju dengan pernyataan Andre Rosiade dan Achmad Baidowi. Menurutnya, stakeholder atau siapapun yang diundang demi kepentingan masyarakat, minimal seharusnya memberikan keterangan jika berhalangan hadir.
Lihat Juga : |
Daeng menegaskan sikap PT MSU yang mengabaikan undangan resmi DPR sama saja melecehkan dan tidak menganggap eksistensi parlemen.
Sementara itu, Mohamad Hekal yang memimpin sidang memutuskan tiga kesimpulan RDP yang tidak dihadiri pengembang Meikarta tersebut. Pertama, Presiden Direktur PT MSU tidak hadir dan memberikan keterangan.
Kedua, Komisi VI mengusulkan untuk dilakukannya rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi XI DPR RI. Ketiga, Komisi VI DPR akan mengirim undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group.
Sebelumnya, PT MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) membeberkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya sebagai pembeli, dijadikan tergugat oleh pengembang Meikarta, PT MSU.
Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana menuturkan ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar. Sidang perdana berlangsung Selasa (24/1) lalu.
"Coba bayangkan, yang orasi saja dijadikan tergugat. Kenapa ada tanda kali (silang) di sini (mulut konsumen Meikarta)? Karena ini adalah bukti kami nggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali, padahal itu hak kami," kata Aep.