Jalan Panjang Dana Haji, dari Penantian Jemaah hingga Andil BPKH

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 11:15 WIB
Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) mengelola ratusan triliun dana haji dari setoran awal calon jemaah.
Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) mengelola ratusan triliun dana haji dari setoran awal calon jemaah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Kemudian, era masa tunggu dimulai pada 2008 dengan menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Beleid itu yang mengatur semua orang bisa melakukan pendaftaran haji sepanjang tahun dan mengakibatkan adanya daftar tunggu jemaah. Meskipun, saat itu masa tunggu yang ada masih dalam waktu singkat.

"Pada era itu, uang mukanya Rp20 juta. Pada saat itu, orang nggak mengerti kalau treatment Depag (Departemen Agama) terhadap dana setoran itu bukan tabungan, tapi itu booking fee. Jadi itu uang muka," kata Amri kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (3/2) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem booking fee, pemerintah tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan investasi terhadap dana setoran milik calon jemaah.

Setoran Menumpuk hingga Lahirnya BPKH

Selang dua tahun, jumlah calon jemaah yang mendaftar semakin banyak. Akibatnya, dana setoran awal mereka pun menumpuk di Kementerian Agama.

Pada 2010, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan advice untuk Kemenag agar mengolah atau menginvestasikan dana jemaah. Saat itu pula, nilai setoran awal berubah menjadi Rp25 juta.

"Karena dananya numpuk, maka ditempatkan di deposito dan beli obligasi negara. Uang itu yang hasilnya digunakan untuk membantu. Pada 2010 sudah ada nilai manfaatnya, itu Bipih cuma Rp30 juta, tapi BPIH-nya Rp34 juta. Itu dari hasil tasharruf," paparnya.

Amri mengatakan investasi kala itu dilakukan di bank konvensional milik pemerintah. Sebab, saat itu belum banyak bank syariah dan minimnya instrumen investasi syariah. Pergeseran investasi ke instrumen syariah dimulai ketika mendapat arahan dari MUI.

Lebih jauh, ia menjelaskan pemilik kendali penuh atas dana haji kala itu adalah Kementerian Agama. Pihak berwenang untuk mengeluarkan uang, menurutnya, adalah menteri agama, direktur jenderal pelaksana, dan petugas yang ditunjuk.

Namun, melihat eskalasi uang begitu tinggi dengan saldo mencapai Rp96 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga pengelola sendiri.

"Kalau ini dikelola dengan cara-cara yang tidak governance, dikhawatirkan korupsi dan penyalahgunaan akan terjadi," ucapnya.

Berangkat dari tekanan itu, pemerintah akhirnya melahirkan UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang juga menjadi dasar berdirinya BPKH.

Ketika berdiri pada 2017, BPKH langsung mendapat amanat untuk mengelola ratusan triliun dana haji. Dana dari setoran calon jemaah itu dikembangkan dengan cara ditempatkan pada bank syariah hingga investasi ke berbagai instrumen.

Nilai manfaat atau imbal hasil dari investasi itu dibagikan setiap tahunnya melalui akun rekening virtual (virtual account/ VA) kepada calon jemaah. Selain itu, nilai manfaat juga digunakan untuk meringankan Bipih bagi jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan.

Tiga belas tahun berlalu sejak penetapan nilai setoran awal calon jemaah hanya Rp25 juta. Angka itu pun tak berubah hingga saat ini. Terlebih, kini mendaftar haji jauh lebih mudah dan bisa dilakukan sepanjang tahun.

Sebagai langkah awal, calon jemaah hanya perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah.

Kemudian, calon jemaah menandatangani pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama. Calon jemaah nantinya diminta melakukan transfer setoran awal ke rekening BPS sesuai domisili.

Berikutnya, BPS Syariah akan memberikan nomor validasi. Langkah selanjutnya, berbekal nomor validasi dan dokumen bukti setoran awal, calon jemaah haji harus mendatangi kantor Kemenag sesuai domisili paling lambat lima hari kerja usai pembayaran.

Nantinya calon jemaah haji diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya pada petugas kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Calon jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor pendaftaran dengan tanda tangan dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kemenag.

Setelah itu, calon jemaah harus menunggu hingga masuk ke kuota pemberangkatan haji. Sebelum berangkat, calon jemaah harus melunasi sisa Bipih sesuai ketentuan pemerintah pada tahun berjalan.



(cfd/sfr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER