DPR Ungkap Pengkajian Nuklir Hambat Pembahasan RUU EBT

CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2023 12:51 WIB
Komisi VII DPR mengungkap pembahasan RUU EBT tertunda lantaran parlemen meminta pengkajian soal DIM nuklir. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pembahasan rancangan Undang-undang energi baru terbarukan (RUU EBT) tertunda pengkajian soal nuklir.

Eddy mengatakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah mencapai 130-an, tetapi DPR meminta memperdalam kajian DIM untuk nuklir.

"Memang kemarin kami minta DIM terkait nuklir agar dilakukan pendalaman lebih lanjut, terutama mengenai perizinan, termasuk lembaga yang memberikan izin tersebut, dan pihak-pihak yang bisa ditunjuk untuk melakukan pembangunan nuklir itu," katanya di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Eddy menegaskan pihaknya masih terus mengkaji lebih lanjut, khususnya soal nuklir di RUU EBT. Hal tersebut menjadi alasan penundaan pembahasan RUU EBT. Kendati demikian, DPR tak bisa memasang target kapan pembahasan selesai.

Ia mengatakan saat ini soal nuklir masih dikaji Badan Keahlian DPR RI. Sementara itu, beberapa pembahasan lain di RUU EBT belum dibahas, apalagi dilakukan pengkajian.

"Kalau masa persidangan ini rasanya hampir tidak mungkin kan usianya tinggal seminggu lagi, tetapi tahun ini saya rasa iya (pembahasan RUU EBT selesai)," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menegaskan pembahasan bakal dikebut karena tahun ini sudah masuk ke tahun politik. Dengan begitu, para anggota DPR harus membagi fokus kepada persiapan Pemilu 2024.

"Saya tidak berani memberikan target, tetapi saya berharap kalau bisa selesai dalam satu atau dua sidang setelah masa sidang ini, saya kira target yang baik supaya menjelang kuartal III dan IV, teman-teman sudah bisa fokus ke penanganan daerah pemilihan (dapil) masing-masing," tandas Eddy.

Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan RUU EBT. Dalam draf ruu yang didapat CNNIndonesia.com, ada beberapa poin penting yang akan diatur. Salah satunya, pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan galian nuklir.

Dalam beleid itu, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

(skt/pta)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK