Hal serupa juga disampaikan oleh Yugo, seorang ahli waris pemegang polis sang ayah, Teguh Yuwono. Yugo seharusnya menerima uang Rp12 juta pada 2019.
Namun, sampai sang ayah meninggal dunia, ia tidak pernah menerima uang manfaat dari Bumiputera.
Orang tuanya masuk dalam kategori pemegang polis outstanding asuransi perorangan meninggal. Artinya, uang manfaat senilai Rp12 juta tadi akan turun 20 persen menjadi Rp9,6 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yugo mengaku tak keberatan dengan penurunan itu. Hanya saja, ia mengingatkan agar pihak AJB Bumiputera memiliki komitmen untuk membayarnya.
"Diturunkan 20 persen nggak apa-apa, yang penting ada kepastian dibayar dan jangan dicicil. Jangan dipersulit, nasabah butuh kepastian," ujarnya.
Berbeda dengan Endang, Yugo tak tahu kalau AJB Bumiputera akan membayar uang klaim meski dipotong. Ia tidak pernah mendapat informasi dari pihak Bumiputera. Notifikasi pun tak ada.
"Gimana mau tahu nilai manfaat turun, orang sejak awal saja nggak jelas," ucapannya.
AJB Bumiputera mengambil kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebagai upaya untuk beroperasi kembali.
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
"Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912," kata Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Ia memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
PNM polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut:
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5 persen
- Reguler turun 50 persen
- BPK turun 50 persen
- BPM turun 50 persen
- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50 persen
- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75 persen
Asuransi jiwa kumpulan
- AJK tidak turun
- Non AJK turun 50 persen
- PKK BUMN turun 50 persen
- PKK non BUMN turun 40 persen