Jakarta, CNN Indonesia --
Masih ada perasaan mengganjal di hati Endang Nia tatkala mengingat uangnya di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera senilai Rp16 juta, tidak memiliki nasib yang jelas.
Ia tak tahu apakah uang klaim manfaat sebagai pemegang polis AJB Bumiputera 1912 itu bisa kembali atau tidak. Padahal, seharusnya Endang bisa menikmati uang tersebut sejak 2019, tetapi realitanya nihil hingga kini.
Empat tahun berlalu, perempuan asal Magelang, Jawa Tengah, itu berusaha legowo. Ia lelah terus-terusan menagih haknya, tetapi tak juga membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang tidak mau terlalu ambil pusing lagi dengan masalah AJB Bumiputera. Jika terus mengendap di pikiran, ia khawatir akan mempengaruhi kesehatan fisiknya.
"Saya lebih jaga kesehatan karena saya di rumah sendirian. Seandainya mau dibayar syukur, enggak ya nggak apa-apa. Ikhlas nggak ikhlas ya, sekarang kalau dipikirkan tapi nggak dibayar, aku malah sakit sendiri," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/2).
Endang merupakan pemegang polis AJB Bumiputera, yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding). Dengan uang Rp16 juta yang belum dibayar itu, ia terdaftar sebagai pemegang polis asuransi perorangan habis kontrak.
Meski sudah merasa ikhlas, beberapa hari lalu Endang mendapat secercah harapan uangnya bisa kembali. Ia mendapat informasi AJB Bumiputera akan membayar klaim para pemegang polis, tetapi nilai manfaatnya turun.
Endang mendapat informasi itu dari salah satu pegawai Bumiputra yang ia kenal.
Tak percaya begitu saja, ia pun mencoba browsing di internet untuk mencari kebenarannya. Setelah mendapat informasi yang kredibel, Endang pun percaya.
Berdasarkan informasi yang didapat Endang, pemegang polis yang ingin mencairkan klaim harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, fotokopi rekening bank yang aktif, materai 10 ribu, dan mau menandatangani surat persetujuan.
Endang hanya tahu informasi sebatas itu saja. Terkait kapan uangnya akan cair dan skema pembayarannya seperti apa ia masih mencari jawaban.
Jika melihat ketentuan dari AJB Bumiputera, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022. Nah, Endang tergolong sebagai pemegang polis outstanding perorangan habis kontrak.
Artinya, uang klaim senilai Rp16 juta miliknya akan turun 50 persen menjadi Rp8 juta. Karena nilai klaimnya di atas Rp5 juta, maka uang Endang akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp4 juta pada tahun ini, lalu Rp4 juta pada tahun depan.
Begitu mengetahui hal tersebut, Endang setuju saja. Menurutnya, tidak ada pilihan lain daripada uangnya tak kembali 100 persen.
"Dari pada uang nggak kembali ya, gimana?" ujarnya seraya berharap pihak Bumiputera bisa memberikan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran klaim tersebut.
Lanjut ke halaman sebelah...
Hal serupa juga disampaikan oleh Yugo, seorang ahli waris pemegang polis sang ayah, Teguh Yuwono. Yugo seharusnya menerima uang Rp12 juta pada 2019.
Namun, sampai sang ayah meninggal dunia, ia tidak pernah menerima uang manfaat dari Bumiputera.
Orang tuanya masuk dalam kategori pemegang polis outstanding asuransi perorangan meninggal. Artinya, uang manfaat senilai Rp12 juta tadi akan turun 20 persen menjadi Rp9,6 juta.
Yugo mengaku tak keberatan dengan penurunan itu. Hanya saja, ia mengingatkan agar pihak AJB Bumiputera memiliki komitmen untuk membayarnya.
"Diturunkan 20 persen nggak apa-apa, yang penting ada kepastian dibayar dan jangan dicicil. Jangan dipersulit, nasabah butuh kepastian," ujarnya.
Berbeda dengan Endang, Yugo tak tahu kalau AJB Bumiputera akan membayar uang klaim meski dipotong. Ia tidak pernah mendapat informasi dari pihak Bumiputera. Notifikasi pun tak ada.
"Gimana mau tahu nilai manfaat turun, orang sejak awal saja nggak jelas," ucapannya.
AJB Bumiputera mengambil kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebagai upaya untuk beroperasi kembali.
Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
"Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912," kata Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Ia memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
[Gambas:Photo CNN]
Penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) adalah sebagai berikut:
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
PNM polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut:
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5 persen
- Reguler turun 50 persen
- BPK turun 50 persen
- BPM turun 50 persen
- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50 persen
- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75 persen
Asuransi jiwa kumpulan
- AJK tidak turun
- Non AJK turun 50 persen
- PKK BUMN turun 50 persen
- PKK non BUMN turun 40 persen
[Gambas:Video CNN]