Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memiliki tiga 'jurus' untuk melindungi masyarakat dari jebakan investasi bodong.
Mengingat, saat ini marak terjadi kasus penipuan berkedok investasi yang tak masuk akal.
Pertama, yakni dengan cara mengedukasi, salah satunya melalui seminar-seminar dan informasi secara luas yang diberikan OJK kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti hari ini yang kita lakukan, pilar paling utama yang mendasar adalah edukasi kepada masyarakat. Tentang literasi keuangan, inklusi keuangan, bahaya investasi ilegal," ujar Friderica dalam acara dPreneur Kelas Investasi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (28/2).
Kedua, market conduct. Yaitu perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
"Kita lihat kasus asuransi agennya tidak dijelaskan dengan baik dan benar, ternyata itu asuransi jiwa. Ketika mau diopname, asuransi jika beda dari apa yang kita beli atau kita butuhkan, itu masuk dalam ranah pengawasan OJK," imbuhnya.
Ketiga, perlindungan konsumen. OJK mengingatkan agar konsumen terlebih dahulu mengecek status perusahaan atau tempat investasi telah tercatat di OJK atau tidak. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi bodong.
"Bahayanya investasi ilegal, seperti dari rumah mau ujian harapannya nilai bagus. Kena investasi ilegal, zonk aja. Berharap return, tapi dari pertama kita sudah salah," kata dia.
Menurutnya, berinvestasi membutuhkan waktu apabila ingin mendapatkan keuntungan. Untuk itu, masyarakat diimbau berhati-hati apabila mendapat tawaran investasi yang menawarkan imbal hasil tak masuk akal maupun keuntungan secara instan.
"Selalu ingat, pertama supaya jangan sampai semua kena skema-skema investasi bodong. Kami dari OJK ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga yang mengatur keseluruhan sektor keuangan di Indonesia. Kami yang mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
(fef)