Menaker Naikkan Manfaat Program Jaminan Sosial Bagi Buruh Migran

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 16:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menaikkan manfaat program jaminan sosial bagi buruh migran dari 14 menjadi 21 risiko. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menaikkan manfaat program jaminan sosial menjadi 21 risiko dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, manfaat hanya untuk 14 risiko yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/3).

Secara lebih rinci, ia mengatakan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program Jaminan Kematian (JKM) meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni; bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan besaran maksimal sebesar Rp50 juta.

Meskipun demikian, peningkatan itu tak berpengaruh pada iuran. Ia mengatakan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan yakni sebesar Rp370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan) dengan rincian iuran sebelum bekerja Rp37.500, iuran selama dan setelah bekerja yaitu kalau enam bulan sebesar Rp108 ribu, 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.

Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 pasal 24 Pasal 24 disebut calon pekerja migran Indonesia yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas gagal berangkat, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia berhak mendapatkan pengembalian iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja.

 



(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK