Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mulai mencairkan klaim polis yang tertunda. Total klaim yang dibayarkan per hari ini sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
"Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah pengurangan nilai manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan," kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dalam keterangan resmi, Senin (6/3).
Ia menjelaskan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Pencairan ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta, kata Irvandi, akan dicairkan dua tahap. Pertama, 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya dibayarkan tahun depan.
Menurutnya, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat (PNM) adalah Rp5,29 triliun," katanya.
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023
tanggal 10 Februari 2023.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan," katanya.