Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi kendaraan listrik senilai Rp7 juta bakal diberikan langsung kepada bengkel, bukan konsumen.
Sementara masyarakat yang diberikan subsidi adalah masyarakat bebas, tidak harus UMKM. "Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM," kata Rida di Bappenas, Kamis (8/3).
"Masyarakat yang punya motor saja bebas," lanjutnya. Sebelumnya, Rida mengatakan ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik untuk konversi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, motor yang masih layak dengan cc 100-150. "Jadi kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk," katanya.
Kedua, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna. Ketiga, motor dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio.