PT. Shopee Internasional Indonesia kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini demi meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
"Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional," kata juru bicara Shopee Indonesia seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/3).
Meski begitu, tidak disebutkan berapa jumlah karyawan yang terkena PHK itu. Juru bicara Shopee hanya menyebutkan akan memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shopee Indonesia memastikan proses PHK ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.
"Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir," ungkap juru bicara Shopee Indonesia.
Karyawan yang terdampak juga akan mendapat pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang dan tambahan satu bulan gaji. Khusus bagi karyawan muslim, tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan berlaku.
"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," jelasnya.
Juru bicara Shopee juga menyebut pihaknya memastikan operasional bisnis dan layanan tidak akan terpengaruh karena adanya keputusan ini.
"Shopee Indonesia memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra kami," kata juru bicara Shopee Indonesia.
PHK ini bukan lah yang pertama, pada September 2022 lalu Shopee Indonesia juga melakukan hal serupa.
Saat itu, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai efisiensi, setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Karyawan yang terdampak diklaim Shopee mendapatkan pesangon dan masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir 2022.