
EDUKASI KEUANGAN
Tips Menyiapkan Laporan SPT Pajak Bagi Pekerja Lepas

Ingat, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sekitar dua pekan lagi, yakni 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, tak terkecuali pekerja lepas alias freelancer.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Nah, pelaporan pajak bersifat wajib. Jika terlambat atau tidak melapor, akan wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Lihat Juga : |
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi itu sebesar Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kemudian Rp1 juta untuk SPT tahunan wajib pajak badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda, juga terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana."
Lihat Juga :![]() EDUKASI KEUANGAN
Tips Membuka Usaha Bagi Pekerja Bergaji Rp6 Juta per Bulan |
Adapun sanksi pidana paling singkat adalah enam bulan dan paling lama enam tahun.
Nah, pelaporan SPT wajib pajak pribadi tentu tidak hanya menyasar pada karyawan formal saja, tetapi juga berlaku bagi pekerja lepas atau freelancer.
Lantas, seperti apa tips menyiapkan laporan pajak bagi para pekerja lepas ini? Simak tipsnya:
1. Siapkan dokumen norma penghitungan neto
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho mengungkapkan untuk mengisi SPT, para pekerja lepas perlu menyiapkan dokumen Norma Penghitungan Neto, yang bisa didapatkan di website Ditjen Pajak.
Norma ini hanya dikenakan dan berlaku pada syarat dan kondisi antara lain jumlah omzet setahun (termasuk dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) sejumlah kurang dari Rp4,8 miliar.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN
9 Tips Beli Properti Agar Tak Bermasalah Seperti Kasus Meikarta |
Setelah itu, freelancer melaporkan kepada kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak. Jadi, wajib pajak punya waktu untuk mengisi SPT dari 1 Januari hingga 31 Maret besok.
Kemudian, wajib pajak harus membuat pencatatan tentang omzetnya. Selanjutnya, SPT yang digunakan adalah formulir SPT 1770.
"Untuk pengisian dan pelaporannya sendiri saat ini menurut saya yang paling mudah dan praktis adalah lewat website www.djponline.pajak.go.id, Tinggal ikuti saja petunjuk pengisian form-nya," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).
Lanjut ke halaman sebelah...