EDUKASI KEUANGAN

Tips Menyiapkan Laporan SPT Pajak Bagi Pekerja Lepas

tim | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Mar 2023 09:00 WIB
Freelancer alias pekerja lepas wajib melapor SPT yang tenggatnya 31 Maret besok. Ada tiga hal yang harus disiapkan freelancer untuk mengisi SPT tersebut. Freelancer alias pekerja lepas wajib melapor SPT yang tenggatnya 31 Maret besok. Ada tiga hal yang harus disiapkan freelancer untuk mengisi SPT tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ingat, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sekitar dua pekan lagi, yakni 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, tak terkecuali pekerja lepas alias freelancer.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Nah, pelaporan pajak bersifat wajib. Jika terlambat atau tidak melapor, akan wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi itu sebesar Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kemudian Rp1 juta untuk SPT tahunan wajib pajak badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda, juga terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana."

Adapun sanksi pidana paling singkat adalah enam bulan dan paling lama enam tahun.

Nah, pelaporan SPT wajib pajak pribadi tentu tidak hanya menyasar pada karyawan formal saja, tetapi juga berlaku bagi pekerja lepas atau freelancer.

Lantas, seperti apa tips menyiapkan laporan pajak bagi para pekerja lepas ini? Simak tipsnya:

1. Siapkan dokumen norma penghitungan neto

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho mengungkapkan untuk mengisi SPT, para pekerja lepas perlu menyiapkan dokumen Norma Penghitungan Neto, yang bisa didapatkan di website Ditjen Pajak.

Norma ini hanya dikenakan dan berlaku pada syarat dan kondisi antara lain jumlah omzet setahun (termasuk dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) sejumlah kurang dari Rp4,8 miliar.

Setelah itu, freelancer melaporkan kepada kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak. Jadi, wajib pajak punya waktu untuk mengisi SPT dari 1 Januari hingga 31 Maret besok.

Kemudian, wajib pajak harus membuat pencatatan tentang omzetnya. Selanjutnya, SPT yang digunakan adalah formulir SPT 1770.

"Untuk pengisian dan pelaporannya sendiri saat ini menurut saya yang paling mudah dan praktis adalah lewat website www.djponline.pajak.go.id, Tinggal ikuti saja petunjuk pengisian form-nya," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).

Lanjut ke halaman sebelah...

Hati-hati saat mengisi dan catat harta serta utang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER