Andy juga mengatakan dalam mengisi SPT pekerja lepas perlu hati-hati dan cermat. Pasalnya, saat pengisian ada bagian yang meminta pekerja lepas untuk menyebutkan daftar penghasilan dari pajak final, semisal pendapatan dari bunga deposito, transaksi saham, bunga surat utang negara, hingga penghasilan dari pengalihan harta.
"Kalau tidak ada, maka bisa di-skip (lewat) saja," imbuhnya.
Andy juga mengingatkan jika selama ini freelancer penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pihak lain, maka tetap akan diminta melaporkannya. Oleh karena itu, persiapkan bukti-bukti potong pajaknya untuk bisa disalin datanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu apakah selama dalam menjalankan pekerjaan bebas tersebut kita menggunakan pembukuan ataupun norma penghitungan neto, maka masing-masing nanti ada bagian tempat pelaporannya. Jadi jangan salah tempat menginput," Imbuh Andy.
Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo mengatakan pekerja lepas tetap harus memiliki catatan harta dan kewajiban (utang) akhir 2022.
Berbeda dari karyawan formal, perhitungan penghasilan kena pajak bagi pekerja lepas harus dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang dihasilkan dalam setahun terakhir.
"Untuk itu, freelancer perlu membuat catatan penghasilan bruto bulanan 2022, ini bagi freelancer yang menggunakan perhitungan norma," kata Budi.
Ia menambahkan untuk norma perhitungan penghasilan neto dapat dikonsultasikan ke kantor layanan pajak, sesuai dengan daerah dan profesi yang dijalankan.
Setelah semua data dilaporkan dan diisi secara online, maka secara otomatis akan terlihat kewajiban pembayaran pajak yang perlu dilakukan jika ada kekurangan bayar pajak.
(mrh/pta)