Jakarta, CNN Indonesia -- Ingat, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sekitar dua pekan lagi, yakni 31 Maret 2023. Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, tak terkecuali pekerja lepas alias freelancer.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Nah, pelaporan pajak bersifat wajib. Jika terlambat atau tidak melapor, akan wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi itu sebesar Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kemudian Rp1 juta untuk SPT tahunan wajib pajak badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda, juga terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana."
Adapun sanksi pidana paling singkat adalah enam bulan dan paling lama enam tahun.
Nah, pelaporan SPT wajib pajak pribadi tentu tidak hanya menyasar pada karyawan formal saja, tetapi juga berlaku bagi pekerja lepas atau freelancer.
Lantas, seperti apa tips menyiapkan laporan pajak bagi para pekerja lepas ini? Simak tipsnya:
1. Siapkan dokumen norma penghitungan neto
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho mengungkapkan untuk mengisi SPT, para pekerja lepas perlu menyiapkan dokumen Norma Penghitungan Neto, yang bisa didapatkan di website Ditjen Pajak.
Norma ini hanya dikenakan dan berlaku pada syarat dan kondisi antara lain jumlah omzet setahun (termasuk dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) sejumlah kurang dari Rp4,8 miliar.
Setelah itu, freelancer melaporkan kepada kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak. Jadi, wajib pajak punya waktu untuk mengisi SPT dari 1 Januari hingga 31 Maret besok.
Kemudian, wajib pajak harus membuat pencatatan tentang omzetnya. Selanjutnya, SPT yang digunakan adalah formulir SPT 1770.
"Untuk pengisian dan pelaporannya sendiri saat ini menurut saya yang paling mudah dan praktis adalah lewat website www.djponline.pajak.go.id, Tinggal ikuti saja petunjuk pengisian form-nya," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).
Lanjut ke halaman sebelah...
Hati-hati saat mengisi dan catat harta serta utang
Hati-hati saat mengisi dan catat harta serta utang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Hati-hati dan cermat
Andy juga mengatakan dalam mengisi SPT pekerja lepas perlu hati-hati dan cermat. Pasalnya, saat pengisian ada bagian yang meminta pekerja lepas untuk menyebutkan daftar penghasilan dari pajak final, semisal pendapatan dari bunga deposito, transaksi saham, bunga surat utang negara, hingga penghasilan dari pengalihan harta.
"Kalau tidak ada, maka bisa di-skip (lewat) saja," imbuhnya.
Andy juga mengingatkan jika selama ini freelancer penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pihak lain, maka tetap akan diminta melaporkannya. Oleh karena itu, persiapkan bukti-bukti potong pajaknya untuk bisa disalin datanya.
"Lalu apakah selama dalam menjalankan pekerjaan bebas tersebut kita menggunakan pembukuan ataupun norma penghitungan neto, maka masing-masing nanti ada bagian tempat pelaporannya. Jadi jangan salah tempat menginput," Imbuh Andy.
[Gambas:Photo CNN]
Catatan harta dan kewajiban (utang) akhir 2022
Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo mengatakan pekerja lepas tetap harus memiliki catatan harta dan kewajiban (utang) akhir 2022.
Berbeda dari karyawan formal, perhitungan penghasilan kena pajak bagi pekerja lepas harus dilakukan berdasarkan penghasilan bruto yang dihasilkan dalam setahun terakhir.
"Untuk itu, freelancer perlu membuat catatan penghasilan bruto bulanan 2022, ini bagi freelancer yang menggunakan perhitungan norma," kata Budi.
Ia menambahkan untuk norma perhitungan penghasilan neto dapat dikonsultasikan ke kantor layanan pajak, sesuai dengan daerah dan profesi yang dijalankan.
Setelah semua data dilaporkan dan diisi secara online, maka secara otomatis akan terlihat kewajiban pembayaran pajak yang perlu dilakukan jika ada kekurangan bayar pajak.
[Gambas:Video CNN]