Mengintip Gaji Rektor Universitas Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 17:11 WIB
Besaran gaji yang diterima Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Bali. (www.unud.ac.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji yang diterima Rektor Universitas Udayana (Unad) I Nyoman Gede Antara menjadi sorotan usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020, yang merugikan negara hingga mencapai Rp443 miliar.

Lantas, berapa gaji yang diterima Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara sehingga ia disangka culas korupsi dana SPI itu?

Gaji rektor maupun dosen PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan golongan:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Lantaran ia rektor dengan jabatan guru besar, maka ada tunjangan khusus tambahan sebesar Rp5,5 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Dosen PNS juga berhak menerima tunjangan rutin mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Selain tiga tunjangan tambahan itu, dosen PNS juga berhak menerima seluruh jenis tunjangan PNS umum yang ditetapkan pemerintah bagi seluruh PNS antara lain tunjangan anak, tunjangan istri/suami, tunjangan uang makan dan sebagainya.

Di luar gaji pokok dan tunjangan, rektor juga berhak mendapat honor-honor resmi yang nilainya bervariasi.

(pta/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK