PPATK Surati Sri Mulyani soal Transaksi Aneh Rp189 T Saat Covid Naik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim 300 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal temuan transaksi mencurigakan. Ada satu surat dengan nilai transaksi paling jumbo sebesar Rp189 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya menerima 300 surat dari PPATK, dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/TR.01.2020 dikirimkan pada bulan Mei 19 Mei 2020, pas kita tengah-tengah covid. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189 triliun. Bayangkan, tadi totalnya Rp340 triliun, dan ini satu surat saja Rp189 triliun," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Lantaran angkanya besar, Sri segera meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.
"Saya minta seluruh, Pajak, Bea Cukai, untuk melihat surat tersebut. Melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi. Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas." ungkapnya.
Hasilnya, ada individu dan perusahaan dan nama orang yang tersangkut transaksi Rp189 triliun tersebut. Ini adalah transaksi pada rentang waktu 2017 hingga 2019, sebelum pandemi. Individu maupun perusahaan tersebut beraktivitas di bidang ekspor-impor, perhiasan hingga bisnis penukaran uang (money changers).
"Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan. Dan juga kegiatan money changers dan kegiatan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindak lanjut serta membahas laporan hasil analisis (LHA) tersebut bersama PPATK.
"Ini yang tadi disampaikan Pak Menko, LHA kemudian dilakukan follow up. Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai mengatakan tidak ditemukan (kecurigaan), maka Pajak masuk," imbuhnya.
(skt/pta/pta)