Rincian Beda THR PNS Tahun Ini dan Era Covid

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 10:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut THR PNS tahun ini berbeda dibandingkan dengan saat covid melanda. Perbedaan salah satunya terkait THR dosen dan guru. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mulai mencairkan THR PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri mulai 4 April mendatang. 

Ia mengatakan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain. 

Ia mengatakan sejatinya THR PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri ini sejatinya berbeda dengan yang pernah diberikan kepada para abdi negara saat 2020 dan 2021, atau kala covid melanda.

Pada 2020, THR hanya diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan saja. Sementara komponen tunjangan kinerja dihapus dari dasar perhitungan pemberian THR PNS.

THR juga hanya diberikan kepada PNS, TNI dan Polri di bawah eselon 2. 

"Karena kondisi saat itu, keuangan negara merosot tajam dan prioritas penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi serta menjaga daya masyarakat," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Sementara itu untuk 2021, karena kondisi ekonomi dan pandemi sudah mulai membaik, THR diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan dengan komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

Pada 2022, THR juga diberikan kepada PNS dengan besaran sama dengan 2021. Meski sama, pada 2022 kemarin pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja dalam sebesar 50 persen dalam THR PNS.

"Karena meski kita melihat pemulihan ekonomi baik dan covid terkendali, tapi ada guncangan dari melonjaknya harga minyak yang memicu lonjakan subsidi BBM listrik. Sebab itu tahun lalu THR dan gaji 13 disamakan dengan 2021," katanya. 

Selain perbedaan itu, Sri Mulyani juga memberikan kado spesial bagi dosen dan guru. Kepada mereka berdua yang tak mendapatkan tunjangan kinerja dalam komponen THR, guru dan dosen itu akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK