Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 seluruh PNS, TNI dan Polri masih sama seperti lalu.
Tahun ini, besaran THR diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Kebijakan ini sama persis dengan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kebijakan THR tahun ini memang lebih baik dibandingkan 2021 yang diberikan hanya dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tukin tak ada dalam perhitungan THR. Alasannya karena keuangan negara masih tertekan oleh covid-19.
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
THR ini dipastikan diberikan kepada seluruh PNS baik yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
"Jadi kami sampaikan THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang," jelasnya.
Menurutnya, THR tahun ini belum bisa diberikan seperti prapandemi covid-19 dikarenakan pemerintah mengantisipasi kondisi perekonomian yang masih penuh dengan ketidakpastian.
"Tahun ini, 2023, seiring penangan covid masih terkendali, pemulihan ekonomi mengalami tantangan global tak pasti terutama perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik dan tren kebijakan moneter, maka kebijakan pemberian THR dan gaji-13 disesuaikan dengan tantangan saat ini," pungkasnya.