Beda THR dengan Gaji 13 Buat PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada Lebaran 2023 akan mulai dicairkan pada 4 April mendatang, sedangkan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Tahun ini, besaran THR diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Kebijakan ini sama persis dengan tahun sebelumnya.
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk gaji ke-13 PNS, Sri mengatakan mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini, yakni sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023. Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP 15/2023," katanya.
Meskipun sama-sama bonus tambahan dari negara untuk PNS di luar gaji bulanan, THR dan gaji ke-13 berbeda. Berikut penjelasannya:
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji. Bonus ini dibayarkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan. Umumnya, pencairan THR paling cepat H-10 Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. Adapun komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Jika THR dibayarkan jelang raya raya keagamaan, gaji ke-13 PNS dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Umumnya, gaji ke-13 dibayarkan Juli-Agustus.
Gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS. Bonus ini ditujukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Mereka yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Adapun komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
(pta/sfr)