Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan direksi perusahaan pelat merah bisa merangkap jabatan sebagai dewan komisaris, asalkan untuk anak usaha.
Menurutnya, aturan terkait hal ini memang sudah ada sejak lama.
"Iya (boleh jadi dewan komisaris) anak usaha dia, bukan di perusahaan lain. Kalau dia direktur jadi komisaris perusahaan lain, itu gak boleh. Tapi kalau anak usahanya sendiri, masih boleh dong," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan calon anggota dewan komisaris anak perusahaan dapat berasal dari anggota direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali untuk jabatan sebagai komisaris utama anak perusahaan.
Sementara itu, pada Pasal 6 diatur untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi BUMN atau anggota direksi anak perusahaan seseorang harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:
- Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada DPR, DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk pejabat kepala/wakil kepala daerah.
- Tidak menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN atau anak perusahaan yang bersangkutan selama dua periode.
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada
kementerian/lembaga, anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota direksi pada anak perusahaan dan/atau badan usaha lainnya.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi.
- Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya, yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
- Sehat jasmani dan rohani, yakni tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.