Pemerintah Tekor Rp29,39 T Imbas Program Gas Murah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2023 19:32 WIB
Kementerian ESDM mengklaim pelaksanaan harga gas bumi tertentu senilai US$6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun.
Kementerian ESDM mengklaim pelaksanaan harga gas bumi tertentu senilai US$6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pelaksanaan harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$6 per MMBTU berdampak pada kehilangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan kerugian dipicu oleh penyesuaian harga gas bumi, setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor.

"Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp16,46 triliun pada 2021 dan 46,94 persen atau Rp12,93 triliun 2022," kata Tutuka dalam keterangan resmi seperti dikutip pada Kamis (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai dalam menjalankan kebijakan insentif harga gas sebesar US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri tersebut, pemerintah hanya bisa mengorbankan bagian negara. Sedangkan, porsi bagian kontraktor tetap.

"Penerimaan negara itu yang dikurangi, kalau nggak harga gasnya bisa lebih dari US$6," ujar Tutuka.

Ia menambahkan penurunan pendapatan negara juga terjadi pada perpajakan dari industri penerima insentif harga gas, yakni sebesar 3 persen pada 2021.

Atas kondisi penerimaan negara yang hilang tersebut, Tutuka menyebut Kementerian ESDM telah mengajukan penyesuaian penerimaan negara atas penerapan HGBT.

Adapun atas pengajuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memberikan tanggapan atas penyesuaian penerimaan negara, sesuai dengan penyesuaian penerimaan HGBT.

Tutuka mengungkapkan insentif yang tertuang dalam Perpres 121 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bertujuan untuk membantu industri yang perlu dibantu. Dengan begitu, insentif gas murah ini bersifat sementara.

Dengan kata lain, jika ada industri yang sudah membaik dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah.

Pemerintah pun akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu sebesar US$6 per MMBTU tadi.

Menurut Tutuka, evaluasi insentif harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima, seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara.

"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada Kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," ucap Tutuka.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER