5 Fakta Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Pemerintah ke Pengusaha

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 03:20 WIB
Pengusaha mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng satu harga lantaran pemerintah belum membayar utang pengadaan Rp344 miliar. Berikut fakta-faktanya.
Pengusaha mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng satu harga lantaran pemerintah belum membayar utang pengadaan Rp344 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak goreng lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang sebesar Rp344 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dalam acara buka puasa bersama, Kamis (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta utang minyak goreng pemerintah ke pengusaha ritel:

1. Asal Utang dari Selisih Harga Migor

Roy menjelaskan program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas Roy.

2. Utang Belum Dibayar Karena Aturan Dicabut

Roy mengatakan saat utang tersebut belum dibayar, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," terangnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan ada beberapa pendapat yang muncul bahwa jika Permendag itu sudah dihapus maka utang terhadap pengusaha ritel tidak perlu dibayarkan.

Maka dari itu, pemerintah bersikap hati-hati terkait utang itu.

3. Kemendag Tunggu Pendapat Hukum Kejagung

Isy mengatakan Kemendag tengah meminta pendapat hukum dari Kejagung terkait utang pemerintah ke pengusaha ritel. Pasalnya, Permendag No 3 tahun 2022 telah dicabut.

Menurutnya, ada beberapa pendapat yang mengatakan jika Permendag itu sudah dihapus maka utang terhadap pengusaha ritel tidak perlu dibayarkan. Maka dari itu, Kemendag meminta pendapat hukum dari Kejagung terkait hal tersebut.

"Ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung," kata Isyi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER