Terkait utang pengadaan minyak goreng murah senilai Rp344 miliar yang belum dibayar tersebut, Aprindo pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy mengatakan dalam surat itu pihaknya secara tegas menyampaikan ke Jokowi jika utang tak juga dibayar, maka penjualan minyak goreng di gerai ritel anggotanya akan disetop.
"Kami bersurat ke presiden, sampai kita sampaikan opsi, dari Aprindo akan melakukan inisiasi penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng," ujar Roy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum bersurat ke Jokowi, Roy menyampaikan telah menghadap ke BPDPKS dan juga Kementerian Perdagangan. Namun, tidak ada hilal kapan utang tersebut bisa dibayar.
Kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang tersebut jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 15 Maret menyampaikan takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku.
Roy mengatakan sempat mendengar Zulkifli Hasan meminta Aprindo untuk menggugat ke PTUN. Namu, Aprindo tidak mau sampai menempuh jalur hukum. Karenanya, saat ini berbagai upaya dilakukan, salah satunya berencana untuk setop penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," pungkas Roy.