Pembelian tiga hunian di Singapura senilai Sin$206,7 juta atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) oleh konglomerat Indonesia memecahkan rekor. Simak cara dan syarat pembelian properti di negeri jiran itu.
Rekor terbaru itu diungkap oleh perusahaan real estate Singapura, Mingtiadi, meski identitasnya masih dirahasiakan.
Bagaimana caranya orang Indonesia membeli properti di sana?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk dari properti yang banyak dijadikan aset itu sendiri bisa berupa rumah, apartemen, dan juga perkantoran.
Berbeda dengan negara lain, Negeri Singa memang memperbolehkan warga negara asing (WNA) membeli hunian di negaranya.
Faktor lainnya yang membuat Singapura menjadi tujuan investasi yang menguntungkan adalah karena harga properti di negara tersebut naik pesat setiap tahunnya.
Selain itu, negara tetangga Indonesia ini meniadakan pajak penjualan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti di negara lain.
Dirangkum dari situs properti Singapura, PropertyGuru dan ohmyhome, Selasa (25/4), WNA boleh membeli properti di Negeri Singa dengan syarat dan tata cara tertentu.
Untuk syarat sama dengan negara lainnya:
Pertama, harus warga negara yang sudah berusia 21 tahun dan memiliki kartu identitas asal negaranya.
Kedua, memiliki paspor aktif. Sebab, paspor adalah identitas resmi yang dijadikan dokumen pelengkap membeli properti di Singapura.
Untuk caranya, membeli properti di Singapura bisa dilakukan dengan runutan berikut:
1. Tentukan properti yang diinginkan dan patokan harganya
Untuk tahap awal, pembeli harus menentukan jenis properti yang ingin dimiliki, misalnya rumah atau apartemen. Selain itu, perlu juga menentukan harga yang diinginkan agar lebih mudah untuk mencarinya.
2. Tentukan cara pembelian
Untuk membeli properti biasanya ada dua pilihan, bayar tunai (cash) atau dicicil (KPR). Sama dengan negara lain, Singapura juga memberikan pilihan KPR bagi WNA yang ingin membeli properti.
Namun, bunga KPR di Singapura tentu lebih mahal daripada di Indonesia. Sebab, bunga tinggi jadi salah satu cara pemerintah agar memastikan pembelian properti di negaranya tidak sembarangan dan kota tetap tertata.
3. Tentukan bank
Pemerintah Singapura juga memberikan kemudahan bagi WNA dengan dukungan perbankannya.
WNA yang ingin membeli hunian di Singapura dengan cara KPR bisa mengajukan ke perbankan dengan membuat buku rekening baru dengan paspor aktif.
Perbankan Singapura bisa memberikan pembiayaan sampai 75 persen dari harga properti yang diinginkan.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Mengenal Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah |
Namun, perlu dicatat juga bahwa perbankan SIngapura sangat ketat. Jika nasabah gagal bayar cicilan satu bulan saja, maka perbankan tidak segan untuk langsung menyita aset tersebut.
4. Cari tahu biaya tambahan
Pemerintah Singapura biasanya menetapkan biaya untuk Bea Meterai Pembeli (BSD). Ini merupakan pajak yang dibayarkan atas dokumen yang ditandatangani saat membeli atau memperoleh properti terlepas dari kewarganegaraannya. Artinya ini berlaku bagi warga lokal maupun WNA.
Sementara, untuk WNA biasanya dikenakan Bea Meterai Pembeli tambahan (ABSD) sebesar 30 persen saat membeli properti. Namun, beda dengan BSD, ABSD hanya berlaku untuk pembelian properti hunian.
5. Kontak pengacara lokal
Jika ingin membeli properti secara cash dengan mudah, maka WNA bisa menyewa pengacara properti lokal. Pengacara akan sangat membantu pembeli untuk menandatangani kontrak hingga printilan kecil yang mungkin saja bisa merepotkan.
Dengan menyewa pengacara properti, ini juga memastikan bahwa aset yang dibeli tidak sedang dalam sengketa atau permasalahan lainnya.
(ldy/arh)