Mayoritas Kripto Teratas Hijau, Bitcoin di US$29 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 10:19 WIB
Mayoritas aset kripto papan atas menguat pada pagi ini, Kamis (4/5). Penguatan terbesar dialami oleh polygon.
Mayoritas aset kripto papan atas menguat pada pagi ini, Kamis (4/5). Penguatan terbesar dialami oleh polygon. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto papan atas menguat pada pagi ini, Kamis (4/5). Penguatan terbesar dialami oleh polygon.

Mengutip coinmarketcap.com, harga polygon naik 3,48 persen ke US$1 per koin dalam sehari. Namun, dalam sepekan, harganya minus 0,28 persen.

Selanjutnya, penguatan terjadi pada ethereum sebesar 2,02 persen ke US$1,899 per keping dalam 24 jam terakhir. Kendati demikian, dalam sepekan, koin besutan Vitalik Buterin ini loyo 0,52 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga bitcoin juga terangkat 1,75 persen dalam sehari ke US$29.013,55 per keping. Dalam sepekan, koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini minus 0,14 persen.

Berikutnya kenaikan harga juga dialami Solana sebesar 1,99 persen ke US$22,33 per koin, BNB sebesar 0,48 persen ke Rp326,1 per keping, Cardano sebesar 1,31 persen ke US$0,3921, dan Dogecoin sebesar 1,31 persen Rp0,07941 per keping.

Sementara itu, harga XRP turun tipis 0,09 persen ke US$0,4653 per keping. Adapun koin stabil seperti Tether dan USD Coin tetap US$1 per koin.

Siang ini, kapitalisasi pasar aset kripto mencapai US$1,2 triliun secara global. Angka itu naik 1,63 persen dibandingkan kemarin.

Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER