Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan layanan operasi mata yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. Apa saja jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak dan rehabilitasi medik.
Katarak sendiri merupakan penyakit degeneratif yang menjadi penyebab kebutaan nomor satu di dunia. Penyebab katarak adalah proses penuaan atau trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.
Gejalanya bermacam-macam, mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, silau saat melihat cahaya, dan lainnya.
Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS
Jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi katarak. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan operasi katarak berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan.
Penjaminan pelayanan operasi katarak diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa:
- penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18;
- ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, diskolasi lensa, dan anisometropia;
- visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut;
- katarak traumatika dan komplikata; dan
- katarak pada bayi dan anak.
Pelayanan operasi katarak yang dimaksud dilakukan melalui tindakan:
- Phacoemulsification
- Small Incision Cataract Surgery (SICS)
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).
Syarat dan Cara Mengurus Operasi Katarak
Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan berikut ini.
1. Mendatangi FKTP
Langkah pertama, peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.
Dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi adanya kelainan kesehatan.
Apabila perlu mendapatkan perawatan ke spesialis mata, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Periksa ke FKRTL
Setelah mendapat surat rujukan, Anda dapat menuju spesialis mata yang menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak.
Jika memerlukan tindakan operasi, dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak
BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru penjaminan operasi katarak. Kini, hanya tingkat visus tertentu yang mendapatkan pelayanan yakni visus yang kurang dari enam per delapan belas.
Penjaminan operasi katarak juga dilakukan jika ada indikasi medis adanya kondisi lain seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, dan anisometropia.
Penyakit Mata Lainnya
Selain katarak, BPJS Kesehatan juga menanggung fasilitas kacamata untuk mata minus dan silindris sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni bisa dilakukan dua tahun sekali.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan
Berikut ini cara klaim kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
- Mengunjungi ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang sudah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilih frame sesuai yang diinginkan.
- Menunggu kacamata selesai.
Nantinya, kacamata yang Anda dapatkan akan menyesuaikan dengan plafon kelas masing-masing.
Itulah jenis operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(juh)