PT Panarub Industry selaku produsen sepatu Adidas di Tangerang, Banten membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 1.860 buruh.
"Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam peraturan perundangan berlaku, serta ada kesepakatan/perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan," kata Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
Budiarto menegaskan PHK terjadi karena krisis ekonomi global sehingga pesanan yang masuk ke perusahaan anjlok. Demi menjaga kelangsungan usaha, Budiarto mengatakan PT Panarub Industry terpaksa menempuh langkah PHK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Budiarto menyebut PHK sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ia mengacu pada pasal 43 ayat (2) beleid tersebut, di mana PHK bisa ditempuh jika perusahaan merugi.
"Dalam proses PHK tersebut untuk karyawan yang berserikat juga mendapatkan pendampingan dari serikat pekerja/buruh yang diikuti. Karyawan yang terkena PHK juga telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tutup Budiarto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengatakan PT Panarub Industry melakukan pemotongan upah serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Tuduhan tersebut diklaim didapat dari hasil penyelidikan serikat buruh.
Emelia mengutip data yang dihimpun Federasi Serikat Buruh Garteks, di mana diklaim 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Sedangkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN) menunjukkan 360 anggotanya kena PHK pada 2022-2023.
"Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh," tuduh Emelia dalam keterangan resminya.
Selain pemotongan gaji dan PHK sepihak, Emelia menuduh PT Panarub memaksa buruh mengambil cuti tahunan meski tidak disepakati buruh. Ia menyinggung praktik ini dengan istilah 'No Work No Pay'.
"Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan. Pemaksaan pengambilan cuti yang dilakukan PT Panarub diindikasi menjadi modus perusahaan untuk tidak membayar upah buruh," tandasnya.
(skt/sfr)