Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akhirnya bersuara soal masalah yang menimpa layanan ATM dan mobile banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Mereka meminta BSI menginformasikan dengan baik kepada nasabah terkait gangguan layanan perbankan di ATM maupun mobile banking (m-banking) yang terjadi sejak Senin (8/5) hingga kini.
Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok memberikan empat catatan untuk BSI. Pertama, BSI harus memberitahukan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance. Kedua, BSI harus menyampaikan informasi layanan alternatif selain BSI Mobile.
"Ketiga, memastikan dana nasabah tetap aman, serta keempat, meningkatkan cyber security layanan BSI", kata Mufti dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mufti menambahkan nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di UU tersebut, Pasal 4 huruf a memuat hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Maka dari itu, Mufti berharap manajemen krisis BSI dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat kembali normal.
"Tentunya kita semua berharap layanan BSI secepatnya kembali normal", tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BSI Hery Gunardi meminta maaf atas gangguan layanan perbankan di ATM maupun m-banking bank tersebut. Ia mengatakan pihaknya sedang menormalisasikan layanan.
"Atas nama Bank Syariah Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah karena adanya kendala dalam mengakses layanan BSI pada 8 Mei 2023. Proses normalisasi layanan Bank Syariah Indonesia telah kami lakukan, dengan prioritas utama untuk meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman di Bank Syariah Indonesia," ujarnya.
(fby/pta)