Pemerintah Rampung Bahas 367 DIM RUU PPRT

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 22:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 367 DIM terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 367 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dari 367 DIM tersebut, 79 merupakan substansi baru.

"DIM yang kami bahas ada 238. Kemudian setelah kami melakukan pembahasan akhirnya menjadi 367 DIM. Kenapa jadi banyak? Itu karena kami setelah melakukan koordinasi antara kementerian lembaga, juga setelah kami mendengarkan aspirasi stakeholder," kata Ida dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).

Ida mengatakan RUU PPRT berisi kurang lebih sembilan bab. Rinciannya, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. Kemudian Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelas Ida.

Lalu, Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

"Pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," kata Ida.



(fby/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK